PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Erwin Burase, dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah.
Gugatan tersebut diajukan Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh Agus Surya, dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Prg pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo menjadi pihak tergugat.
“Dalam perkara ini, penggugat mengajukan gugatan tidak melibatkan Bupati,” kata Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayetno, di Parigi, Rabu, 23 September 2026.
Ia mengatakan, Bupati Parimo seharusnya turut digugat karena perkara tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepala daerah.
Namun, berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim berpendapat Bupati Parimo perlu dihadirkan dalam persidangan agar perkara dapat segera menjadi terang dan tidak berlangsung berlarut-larut, sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak Bupati harus dihadirkan, baik itu Bupati maupun pihak yang ditugaskan oleh Bupati terkait pokok perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut Indra Yani, kehadiran Bupati diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait pokok perkara, sehingga fakta-fakta yang dibutuhkan dalam persidangan dapat semakin lengkap.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya PN Parigi berkoordinasi dengan pihak eksekutif di tingkat Kabupaten Parimo, untuk mempercepat proses penyelesaian perkara antara para pihak yang bersengketa.
“Pemanggilan Bupati ini bukan karena Bupati bermasalah, tetapi agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi bisa memberikan keterangan terkait duduk perkaranya seperti apa,” kata dia.
Indra Yani mengatakan, surat pemanggilan Bupati Parimo telah dilayangkan PN Parigi pada Rabu, 23 September 2026, setelah sidang perkara tersebut digelar.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bupati dapat hadir secara langsung atau memberikan kuasa kepada pihak yang mewakilinya.
“Jadi bukan karena ada masalah Bupati diundang, hanya karena ingin mencari tahu duduk perkaranya seperti apa,” tegasnya.
Sengketa Berawal dari Sisa Pembayaran Proyek
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah, LM Arif, S.H., M.H., mengatakan gugatan diajukan CV Bambalemo Sulteng karena sisa anggaran proyek sebesar 75 persen belum dibayarkan oleh Pemda Parimo.
Menurut Arif, proyek tersebut telah diselesaikan oleh CV Bambalemo Sulteng dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) serta serah terima.
“Jadi tinggal pencairan sisa anggarannya. Oleh Kepala Dinas Perpustakaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak dapat mencairkan, dengan alasan ada kesalahan kontrak,” jelasnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi CV Bambalemo Sulteng sebagai pelaksana proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah.
Sebelum masuk ke persidangan, perkara tersebut telah melalui proses mediasi di PN Parigi selama 30 hari. Namun, para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Di dalam persidangan itu, sudah masuk dalam tahap menghadirkan saksi,” ujarnya.
Menurut Arif, setelah proses pemeriksaan saksi, majelis hakim menilai masih perlu menghadirkan Bupati Parimo untuk memberikan penjelasan terkait pokok perkara.
“Ini merupakan sidang keempat dalam perkara ini. Jadi minggu depan majelis hakim akan menghadirkan Bupati,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan















