PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membentuk Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, perbankan, pengembang, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan masyarakat.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan bersama, yang tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah saja,” ujar Kepala Bidang Perumahan, Mohammad Agung, saat membacakan sambutan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parimo, dalam Rapat Pembentukan Forum PKP, Kamis, 24 September 2026.
Ia mengatakan, rumah bukan sekadar bangunan tempat berlindung. Rumah yang layak huni di lingkungan sehat, aman, dan tertata menjadi fondasi kualitas hidup keluarga, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan ekonomi.
Menurutnya, penyelenggaraan PKP bersifat lintas sektor karena melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, perbankan, pengembang, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Tanpa koordinasi yang jelas, program perumahan dan kawasan permukiman berisiko berjalan sendiri-sendiri, tumpang tindih, atau tidak menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Karena itu, Forum PKP diharapkan menjadi ruang terbuka bagi berbagai pihak untuk membahas persoalan dan kebutuhan perumahan serta kawasan permukiman.
Mohammad Agung menjelaskan, Forum PKP dan Pokja PKP merupakan dua wadah yang saling melengkapi. Pokja PKP merupakan unsur pemerintah yang mengoordinasikan pengembangan PKP lintas perangkat daerah dan tingkatan pemerintahan.
Sedangkan Forum PKP menjadi ruang bagi pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan unsur lainnya untuk menyampaikan aspirasi serta membahas kepentingan bersama.
Forum tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan PKP (RP3KP), sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas permukiman.
Selain itu, forum diharapkan dapat turut mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program PKP serta menjembatani komunikasi antara masyarakat, Pokja PKP, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wildiyana S. Hanusu, mengatakan pembentukan forum menjadi sarana untuk menyinkronkan dan mewadahi para pemangku kepentingan.
“Pembentukan forum ini untuk membahas para pemangku kepentingan, serta merumuskan pemikiran dan strategi untuk mengatasi berbagai tantangan,” kata Wildiyana.
Menurutnya, Forum PKP dapat menjadi sarana bersama untuk mencari solusi atas berbagai persoalan perumahan dan kawasan permukiman.
“Dengan terbentuknya POKJA ini, kita dapat mensinkronisasi atau mewadahi pemangku kepentingan. Kita punya sarana untuk mencari solusi ataupun hasil yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan,” ujarnya.
Wildiyana mengatakan, forum nantinya juga dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun rencana kerja dan menentukan kawasan.
Pembentukan Forum PKP Kabupaten Parimo mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 131 ayat (1) dan ayat (3), yang mengamanatkan pelibatan peran masyarakat melalui pembentukan wadah koordinasi atau lembaga PKP.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur pembentukan Forum PKP, tata cara pembentukan, serta tugas dan fungsinya.
Forum PKP Kabupaten Parimo diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mewujudkan hunian layak dan lingkungan permukiman yang sehat bagi masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
















