PARIMO, theopini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan warga yang memasuki usia 17 tahun agar tercatat dalam data pemilih.
“Kita sekarang mengejar pemilih yang 17 tahun. Ini kan setiap hari ada orang ulang tahun, setiap hari ada yang berumur 17 tahun. Jadi itu yang kita dorong,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Parimo, I Made Koto Parianto di Parigi, Jumat, 25 September 2026.
Koordinasi dengan Dukcapil Parimo, dilakukan untuk mendukung perekaman data kependudukan bagi warga yang telah memasuki usia wajib pilih. Data tersebut, menjadi bagian dalam pemutakhiran data pemilih.
Untuk mendukung kebutuhan perekaman, KPU Parimo juga berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo terkait dukungan anggaran.
Anggaran untuk kebutuhan bahan perekaman pemilih pemula akan direalisasikan melalui Perubahan APBD Parimo 2026 di Dukcapil Parimo.
“Sebenarnya ini bukan kewenangan kami, tetapi karena kita sama-sama menginginkan agar para wajib pilih bisa menggunakan haknya dalam pemilihan berikutnya, langkah itu kami lakukan,” ujarnya.
Upaya tersebut, merupakan bagian dari kegiatan KPU di luar tahapan pemilihan, yang mencakup sosialisasi dan pendidikan pemilih serta pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Dua kegiatan ini sudah berjalan dan merupakan bagian dari kegiatan non-tahapan pemilihan umum,” kata I Made Koto.
Koordinasi dengan Dukcapil Parimo, akan terus dilakukan agar pembaruan data kependudukan dapat terhubung dengan pengelolaan data pemilih.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira
















