BANGGAI, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah telah membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 38.583 pekerja rentan dan 6.679 pekerja non-ASN. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemda Banggai memberikan perhatian serius terhadap kepastian dan perlindungan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan setiap tenaga kerja di Kabupaten Banggai memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai Moh. Ramli Tongko saat membuka Gathering Perusahaan Menengah Besar Kabupaten Banggai 2026, di Luwuk, Senin, 28 September 2026.
Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada pekerja.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan jaminan bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, tetapi juga membantu melindungi keluarga pekerja dari risiko sosial dan ekonomi.
“Olehnya itu, kami berharap perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, serta memberikan perlindungan bagi keluarga dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” tuturnya.
Ramli juga mengajak perusahaan di Kabupaten Banggai meningkatkan kepatuhan, dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Luwuk, Hamrul Ilyas mengatakan, hingga bulan sebelumnya pihaknya telah membayarkan manfaat jaminan sekitar Rp45 miliar.
Dalam dua bulan terakhir, kata Hamrul, pembayaran klaim dengan nilai terbesar berasal dari program Jaminan Kematian, khususnya bagi pekerja rentan.
“Dalam rentang waktu dua bulan terakhir, kami telah membayarkan sekitar 72 kasus Jaminan Kematian dengan rata-rata santunan sebesar Rp42 juta per ahli waris, termasuk pembayaran beasiswa di dalamnya,” ujar Hamrul.
Menurut Hamrul, pembayaran manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Gathering Perusahaan Menengah Besar Kabupaten Banggai 2026 tersebut, mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi dalam Mewujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja di Kabupaten Banggai”.
Kegiatan tersebut, menjadi forum bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk memperkuat pemahaman serta kepatuhan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















