PARIMO, theopini.id — Penggunaan alat berat di lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dibatasi hanya untuk kebutuhan pembukaan akses serta kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penggunaan alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika diperuntukkan untuk pembukaan akses lokasi dan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 100B yang mengatur pelaksanaan kaidah teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat 1 huruf b. Ketentuan tersebut meliputi keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, termasuk pengendalian penggunaan alat berat.
Kemudian, Pasal 100B ayat 2 mengatur penggunaan alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang diperuntukkan untuk pembukaan akses lokasi, kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
“Karena kami mendapatkan banyak masukan dari aktivis lingkungan, sehingga kami membatasi itu hanya untuk pembukaan lahan. Tetapi pada saat pertambangan mulai berjalan, tidak boleh ada alat berat,” tukasnya.
Aktivitas pertambangan rakyat selanjutnya diarahkan menggunakan peralatan yang tidak masuk kategori alat berat.
Pembatasan tersebut, kata Ronald, berkaitan dengan tujuan IPR yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan perusahaan berskala besar.
“Tujuan dari IPR ini adalah untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan-perusahaan besar. Kalau perusahaan besar silakan buat IUP-nya sekalian,” ujarnya.
Ia mencontohkan, penggunaan dua unit ekskavator pada areal seluas 10 hektare dapat mempercepat pekerjaan dalam waktu relatif singkat. Kondisi itu dinilai perlu dibatasi agar aktivitas pertambangan rakyat tidak bergeser menjadi kegiatan berskala besar.
Ronald mengatakan, ketentuan penggunaan alat berat tersebut merupakan bagian dari Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diselesaikan dan kini berada di Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Bulan lalu kita telah menyelesaikan draftnya dan saat ini rancangan peraturan daerah telah ada di Kementerian Dalam Negeri, masih dalam tahap evaluasi. Dalam satu dua bulan ini harusnya sudah diselesaikan dan dilempar ke daerah,” katanya.
Selain penggunaan alat berat, Raperda tersebut juga mengatur kewajiban pemegang IPR yang telah diterbitkan sebelum Raperda berlaku. Pemegang IPR tetap diwajibkan memenuhi kewajibannya, dengan perhitungan yang dilakukan sejak izin diterbitkan.
“Karena ini permintaan dari pemerintah provinsi, perhitungannya akan dijelaskan oleh mereka. Namun, yang jelas pasal ini kami masukkan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















