the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong legalisasi tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan.

Kepala Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan legalisasi diperlukan agar pemerintah tidak terus berada pada posisi menangani persoalan setelah terjadi masalah, termasuk ketika aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Melegalkan pertambangan rakyat ini supaya tangan pemerintah bisa mengawasi. Kalau seperti ini, selamanya kita akan selalu menjadi pemadam kebakaran dan pemerintah akan selalu disalahkan kalau ada terjadi kerusakan lingkungan,” kata Adiman saat kunjungan bersama DPRD Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, bupati hingga jajaran pemerintah lainnya, untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat.

Legalisasi juga penting agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap pemegang izin yang melakukan pelanggaran.

“Kalau dia melakukan pelanggaran, kita bisa cabut izinnya. Itu dari sisi hukum,” ujarnya.

Namun, kata Adiman, tiga IPR yang berada di Desa Kayoboko, Kecamatan Parigi Barat, belum sepenuhnya legal.

Masih terdapat syarat lainnya yang belum dipenuhi oleh para pemegang IPR, meskipun mereka telah melakukan pengelolaan di lapangan.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan belum tersedianya perangkat hukum yang mengatur kewajiban pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Untuk mengisi kekosongan hukum itu, Pemprov Sulawesi Tengah menyiapkan langkah melalui pembahasan bersama DPRD.

Adiman mengatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan saat ini masih dalam tahap evaluasi pemerintah pusat. Proses evaluasi perda tersebut, kata dia, dapat berlangsung cukup lama.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah meminta persetujuan pimpinan DPRD Sulawesi Tengah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, agar penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dapat dilakukan.

“Kita minta persetujuan pimpinan DPRD supaya mengisi kekosongan hukum ini. Kita bisa melegalkan pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah ini, dengan penerapan IPERA,” katanya.

Selain aspek legalitas dan pengawasan, Pemprov Sulawesi Tengah juga akan membahas mekanisme bagi hasil dari pertambangan rakyat.

Adiman mengatakan, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas ESDM akan mencari formula yang tepat bagi daerah penghasil dan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pastinya daerah penghasil akan mendapatkan yang terbaiknya Pak, sama dengan kita dengan pusat. Bagaimana yang terbaik buat daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pertambangan rakyat berada di tingkat provinsi. Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah akan memberikan yang terbaik bagi daerah-daerah penghasil.

Dalam kesempatan tersebut, Adiman juga menyebut Pemprov Sulawesi Tengah saat ini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Parigi dan PTUN Kota Palu.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya memberikan landasan hukum terhadap pertambangan rakyat.

Dengan adanya dasar hukum dan izin, pemerintah dapat melakukan pengawasan serta mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PemprovSulteng#PertambanganRakyat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Next Post

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

1 Oktober 2026
Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

1 Oktober 2026
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Pendaftaran Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Parimo Sepi, Baru Satu Pendaftar

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Parimo Sepi, Baru Satu Pendaftar

30 September 2026
Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

27 September 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d