PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong legalisasi tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan.
Kepala Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan legalisasi diperlukan agar pemerintah tidak terus berada pada posisi menangani persoalan setelah terjadi masalah, termasuk ketika aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Melegalkan pertambangan rakyat ini supaya tangan pemerintah bisa mengawasi. Kalau seperti ini, selamanya kita akan selalu menjadi pemadam kebakaran dan pemerintah akan selalu disalahkan kalau ada terjadi kerusakan lingkungan,” kata Adiman saat kunjungan bersama DPRD Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, bupati hingga jajaran pemerintah lainnya, untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat.
Legalisasi juga penting agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap pemegang izin yang melakukan pelanggaran.
“Kalau dia melakukan pelanggaran, kita bisa cabut izinnya. Itu dari sisi hukum,” ujarnya.
Namun, kata Adiman, tiga IPR yang berada di Desa Kayoboko, Kecamatan Parigi Barat, belum sepenuhnya legal.
Masih terdapat syarat lainnya yang belum dipenuhi oleh para pemegang IPR, meskipun mereka telah melakukan pengelolaan di lapangan.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan belum tersedianya perangkat hukum yang mengatur kewajiban pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Untuk mengisi kekosongan hukum itu, Pemprov Sulawesi Tengah menyiapkan langkah melalui pembahasan bersama DPRD.
Adiman mengatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan saat ini masih dalam tahap evaluasi pemerintah pusat. Proses evaluasi perda tersebut, kata dia, dapat berlangsung cukup lama.
Karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah meminta persetujuan pimpinan DPRD Sulawesi Tengah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, agar penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dapat dilakukan.
“Kita minta persetujuan pimpinan DPRD supaya mengisi kekosongan hukum ini. Kita bisa melegalkan pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah ini, dengan penerapan IPERA,” katanya.
Selain aspek legalitas dan pengawasan, Pemprov Sulawesi Tengah juga akan membahas mekanisme bagi hasil dari pertambangan rakyat.
Adiman mengatakan, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas ESDM akan mencari formula yang tepat bagi daerah penghasil dan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pastinya daerah penghasil akan mendapatkan yang terbaiknya Pak, sama dengan kita dengan pusat. Bagaimana yang terbaik buat daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pertambangan rakyat berada di tingkat provinsi. Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah akan memberikan yang terbaik bagi daerah-daerah penghasil.
Dalam kesempatan tersebut, Adiman juga menyebut Pemprov Sulawesi Tengah saat ini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Parigi dan PTUN Kota Palu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya memberikan landasan hukum terhadap pertambangan rakyat.
Dengan adanya dasar hukum dan izin, pemerintah dapat melakukan pengawasan serta mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran.
Baca berita lainnya di Google News















