PARIMO, theopini.id – Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), menangkap dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga pada salah satu tower di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap pada Jum’at, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait pencurian kabel tower.
“Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower milik PT XL Smart di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu,” kata Tarigan, dalam keterangan resminya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FK (27), warga Desa Torue, Kecamatan Torue, dan AA (25), warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian menemukan keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Peningka dan Desa Kasimbar Selatan, Kecamatan Kasimbar.
Tim melakukan pengintaian di sekitar tempat tinggal mereka, sebelum menangkap keduanya di lokasi berbeda. Saat diamankan, kedua terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku kabel tembaga hasil pencurian telah dijual kepada pedagang barang loakan atau rongsokan seharga Rp9 juta.
Dalam aksinya, pelaku diduga menyasar tower yang minim pengawasan. Mereka masuk ke area tower, memotong kabel tembaga yang terpasang, dan membawa kabel tersebut keluar untuk dikupas dan dijual.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Luxio warna putih, bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, tang potong kabel dan pisau cutter.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan pemilik tower diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan keduanya dan mengembangkan kasus, untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta barang bukti lainnya.
Kasus tersebut, ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/141/X/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 2 Oktober 2026.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















