PARIMO, theopini.id — Pemerintah desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diminta memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sepanjang 2025, tercatat 67 kasus kekerasan terhadap dua kelompok tersebut, termasuk 33 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo, Kartikowati, mengatakan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kabupaten, tetapi perlu melibatkan pemerintah desa, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya bergerak setelah korban datang melapor. Kita harus bergerak sebelum kekerasan terjadi,” kata Kartikowati saat rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak di Kecamatan Kasimbar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan data DP3AP2KB Parimo, dari 67 kasus yang tercatat sepanjang 2025, sebanyak 43 kasus menimpa anak. Rinciannya, 33 kasus kekerasan seksual dan delapan kasus kekerasan fisik.
Pada kelompok perempuan dewasa, tercatat 24 kasus, terdiri atas 15 kasus kekerasan fisik, delapan kasus kekerasan seksual, dan satu kasus penelantaran.
Kartikowati juga memaparkan bahwa hingga 6 Oktober 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 76 kasus.
Data tersebut, mencakup 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 23 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dewasa, dan 15 kasus kekerasan fisik terhadap anak, serta kasus kekerasan psikis dan persoalan hak asuh anak.
“Di balik satu angka kasus, ada satu korban. Di balik satu korban, ada masa depan yang harus kita selamatkan,” ujarnya.
Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kasimbar
Di Kecamatan Kasimbar, DP3AP2KB mencatat satu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan dua kasus terhadap anak sepanjang 2025. Hingga 6 Oktober 2026, dua kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali tercatat di wilayah tersebut.
Kartikowati meminta pemerintah desa dan masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kemungkinan terjadinya kekerasan, seperti perubahan perilaku anak, ketakutan terhadap seseorang, atau anak yang tiba-tiba berhenti sekolah.
Menurutnya, indikasi kekerasan maupun eksploitasi perlu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang. Masyarakat juga diminta mewaspadai perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, dugaan TPPO, kekerasan dalam rumah tangga, dan rencana perkawinan anak.
Ia menambahkan, anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat pendampingan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan langsung diberi stigma.
Sementara itu, pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah desa.
Kartikowati berharap, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kerja sama nyata hingga tingkat desa, bukan berhenti sebagai kegiatan sosialisasi.
“Jangan diam ketika melihat kekerasan. Diam bukan berarti netral. Diam dapat membuat korban semakin rentan dan pelaku semakin leluasa,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Saiful















