PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 202,6 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,71 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp261,43 miliar.
“Alokasi anggaran perubahan harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Program dan kegiatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta mengacu pada usulan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) serta usulan anggota DPRD,” ungkap Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Ni Wayan Leli Pariani, dalam rapat paripurna, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menyampaikan, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas rancangan APBD Perubahan yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.714.706.667.256. Jumlah itu, terdiri atas PAD sebesar Rp261.431.132.539, pendapatan transfer Rp1.450.521.797.354, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.753.737.363.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.753.445.796.362, meliputi belanja operasi Rp1.489.671.658.525, belanja modal Rp70.581.776.016, belanja tidak terduga Rp9.670.000.000, dan belanja transfer Rp183.522.361.821.
Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp41.739.129.106, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.
“Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp38.739.129.106,” tukasnya.
Selain menekankan agar anggaran perubahan berpihak kepada masyarakat, Banggar DPRD Parimo juga merekomendasikan agar setiap penambahan atau pengurangan anggaran dilaporkan melalui pimpinan daerah sebelum proses asistensi.
Rekomendasi tersebut, menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dan kegiatan OPD sesuai dengan kesepakatan bersama.
Leli berharap APBD Perubahan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Parimo Nomor: 16/DPRD/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Sebelum memperoleh persetujuan DPRD Parimo, rancangan tersebut telah dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Nomor 900.1.15.3/397/BPKAD-DATG.ST/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
Banggar DPRD dan TAPD juga telah melakukan pemeriksaan akhir terhadap dokumen APBD Perubahan tersebut.
“Adapun hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan daerah akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan atau keputusan bupati,” pungkas Leli.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin















