DONGGALA, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, berkomitmen mendalami dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengelola, pemodal, hingga pemilik alat berat.
“Pada prinsipnya, Polres Donggala berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang berkembang akan kami dalami dalam proses penyelidikan ini,” kata Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto saat dihubungi theopini.id, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Ia mengatakan, Polres Donggala menghormati masukan dan desakan masyarakat, termasuk dari Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), agar dugaan aktivitas PETI tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, masukan tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan itu sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak di balik aktivitas penambangan tersebut.
“Terutama menyangkut dugaan keterlibatan pengelola, pemodal, pemilik alat berat, dan lain-lain sesuai dengan yang diberitakan,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai adanya kesepakatan bagi hasil, Aditya menegaskan, aktivitas yang diketahui masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum.
Ia memastikan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan proses hukum.
“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan, tentunya dengan tetap memperhatikan agar tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.
Di sisi lain, Aditya menjelaskan, kondisi geografis Kabupaten Donggala menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau lokasi yang dilaporkan.
Menurutnya, kepolisian telah mengerahkan tim sejak pemberitaan dugaan aktivitas tambang emas di Desa Bonemarawa tersebut terbit.
Namun, saat wawancara berlangsung, kata dia, tim yang dikerahkan belum tiba di lokasi.
Ia menjelaskan, karakteristik geografis Donggala yang wilayahnya terpisah oleh Kota Palu turut memengaruhi mobilitas personel.
Selain itu, persoalan batas wilayah juga menjadi hal yang perlu dicermati dalam pendalaman kasus tersebut.
“Area abu-abu ini yang harus kita dalami lagi,” ujarnya.
Meski menghadapi kendala geografis, Aditya menegaskan komitmen Polres Donggala untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Pada intinya, kami berkomitmen bagaimana supaya Sulawesi Tengah ini terbebas dari aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















