PARIMO, theopini.id – Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan seorang pria berinisial TA (35), warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan hingga menyebabkan korban kehilangan uang Rp73 juta.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi setelah korban, Riki Setiawan, seorang wiraswasta, mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parimo pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/123/VIII/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 16 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, TA diduga mengambil kartu ATM milik korban saat kendaraan korban terparkir di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
Terduga pelaku diduga melihat informasi tanggal lahir korban pada dokumen identitas yang berada di atas dasbor mobil.
“Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mencoba mengakses rekening korban menggunakan PIN yang berkaitan dengan tanggal lahir tersebut,” ujar IPTU Tarigan.
Setelah berhasil mengakses rekening, terduga pelaku diduga melakukan penarikan uang hingga mencapai Rp73 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dengan jumlah yang sama.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Poso.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parimo melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui lokasi keberadaan TA.
“Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa kendala berarti,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi Note 13, satu berkas rekening koran Bank BRI milik korban, satu helm berwarna hitam, dan satu jaket berbahan denim.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga akan mendalami keterangan terduga pelaku, menelusuri aliran transaksi rekening korban, serta mengembangkan perkara guna memastikan fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Muhammad Ridwan














