BANGGAI, theopini.id – Satuan Narkoba Polresta Banggai menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Jum’at, 23 Oktober 2026.
“Saat itu mereka berkumpul dan sepakat mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencananya akan digunakan bersama,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial FH (26), DK (48), YH (40), dan NM (37). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bunta, dengan tiga di antaranya berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Menurut AKP Hasanuddin Hamid, kasus tersebut terungkap pada Rabu, 17 Juni 2026 di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Bunta Satu. Keempat tersangka disebut sepakat mengumpulkan uang, untuk membeli sabu yang akan digunakan bersama.
“Uang yang terkumpul dari keempat tersangka kemudian digunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.
Setelah sabu diperoleh, para tersangka menggunakannya secara bergantian. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Bunta datang dan mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, meliputi satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap atau bong, satu sumbu, satu korek api gas, dan satu sendok plastik.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut, menandai berlanjutnya proses penanganan perkara ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses menuju persidangan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














