POSO, theopini.id – Dua pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) asal Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara (Sulut) meninggal dunia, setelah tertimbun material longsor di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa, 3 November 2026.
Peristiwa ini. menuai kecaman dari Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) yang menilai aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut terus dibiarkan, meski telah berulang kali menimbulkan korban.
“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya kedua pekerja tersebut,” ucap Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 November 2026.
Ia menilai kejadian ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, mengingat sebelumnya longsor di lokasi yang sama juga mengakibatkan dua pekerja mengalami luka-luka.
Menurut YHKI, peringatan mengenai bahaya aktivitas PETI di Dongi-Dongi tidak diikuti langkah penertiban yang nyata.
Kejadian berulang tersebut, menunjukkan risiko longsor dan keselamatan kerja di kawasan tambang ilegal telah diketahui, tetapi aktivitasnya tetap berlangsung.
YHKI juga menyoroti kondisi para pekerja tambang yang umumnya berasal dari masyarakat kecil, dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Mereka bekerja tanpa standar keselamatan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan ketika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Di sisi lain, YHKI menilai pihak yang diduga menjadi pemodal dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut belum tersentuh penegakan hukum.
Karena itu, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pemodal, pemilik alat, pengelola, dan pihak lain yang menikmati hasil tambang ilegal.
YHKI menilai kondisi tersebut, sebagai bentuk pembiaran yang sistematis oleh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
“Atas kejadian tersebut, YHKI mendesak Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Dongi-Dongi.
YHKI mengingatkan, berulangnya kejadian yang merenggut korban jiwa seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak, bukan membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
Baca berita lainnya di Google News













