PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan, mengunjungi Pengadilan Tinggi untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, Senin, 2 November 2026.
“Salah satu agenda utama yang dibahas yakni penerapan aturan hukum baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya.
Kunjungan Kapolda bersama rombongan tersebut, disambut langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu beserta jajaran. Pertemuan itu, menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suryono, Dirreskrimsus AKBP Putu Hendra Binangkari, Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirressiber Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, serta perwakilan Kabidkum Polda Sulteng, Kompol Hamka.
Achmad Muhaimin menjelaskan, kedua pihak juga membahas ketentuan peralihan serta pelaksanaan upaya paksa agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam proses penegakan hukum.
Koordinasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau Criminal Justice System turut menjadi perhatian. Pertemuan informal secara berkala dinilai penting untuk menjaga komunikasi dan menyamakan persepsi antarlembaga.
“Persoalan gugatan praperadilan juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Berbagai permasalahan yang muncul akan diinventarisasi sebagai bahan evaluasi dan penyelesaian bersama,” katanya.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi berkelanjutan dapat memperkuat kerja sama Polda Sulawesi Tengah dan Pengadilan Tinggi, sehingga penegakan hukum berjalan profesional, terkoordinasi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sinergi dan koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira













