the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Akibat Tindakan Asusila, Kakek di Kalbar Terancam Lima Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Illustrasi : Bripka H pelaku penembak warga Parigi Moutong, terancam lima tahun penjara, karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Foto : Istimewa)

Theopini.id – Seorang kakek berinisial SA (66) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terancam hukuman lima penjara, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah 9 tahun.

“Atas perbuatannya tersangka SA dijerat Pasal 81 Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 13 Januari 2022 pagi.

Dia mengatakan, tindakan asusila itu terjadi di toilet umum makam Pontianak, di daerah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu, 9 Jabuari 2022.

Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi kejadian. Tak lama, tersangka SA memanggil korban. Ketika korban mendekat, SA langsung menarik lengan korban dan membawanya ke dalam toilet.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

“Di dalam toilet itulah tindakan asusila dilakukan oleh tersangka,” ujar Indra.

Perbuatan tersangka itu, akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung melaporkannya kepada kepolisian.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Indra.

Menurut dia, SA ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan, untuk di serahkan ke kepada penyidik guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***

ShareSendTweet
Previous Post

Terbukti Langgar UU Narkotika, 3 Narapidana dan 1 Kurir Divonis Mati

Next Post

Cegah Stunting, IRT Dilatih Mengolah Ikan Jadi Makanan Sehat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

17 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In