Theopini.id – Seorang kakek berinisial SA (66) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terancam hukuman lima penjara, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah 9 tahun.
“Atas perbuatannya tersangka SA dijerat Pasal 81 Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 13 Januari 2022 pagi.
Dia mengatakan, tindakan asusila itu terjadi di toilet umum makam Pontianak, di daerah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu, 9 Jabuari 2022.
Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi kejadian. Tak lama, tersangka SA memanggil korban. Ketika korban mendekat, SA langsung menarik lengan korban dan membawanya ke dalam toilet.
“Di dalam toilet itulah tindakan asusila dilakukan oleh tersangka,” ujar Indra.
Perbuatan tersangka itu, akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung melaporkannya kepada kepolisian.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Indra.
Menurut dia, SA ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan, untuk di serahkan ke kepada penyidik guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***
Komentar