the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Akibat Tindakan Asusila, Kakek di Kalbar Terancam Lima Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Illustrasi : Bripka H pelaku penembak warga Parigi Moutong, terancam lima tahun penjara, karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Foto : Istimewa)

Theopini.id – Seorang kakek berinisial SA (66) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terancam hukuman lima penjara, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah 9 tahun.

“Atas perbuatannya tersangka SA dijerat Pasal 81 Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 13 Januari 2022 pagi.

Dia mengatakan, tindakan asusila itu terjadi di toilet umum makam Pontianak, di daerah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu, 9 Jabuari 2022.

Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi kejadian. Tak lama, tersangka SA memanggil korban. Ketika korban mendekat, SA langsung menarik lengan korban dan membawanya ke dalam toilet.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

“Di dalam toilet itulah tindakan asusila dilakukan oleh tersangka,” ujar Indra.

Perbuatan tersangka itu, akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung melaporkannya kepada kepolisian.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Indra.

Menurut dia, SA ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan, untuk di serahkan ke kepada penyidik guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***

ShareSendTweet
Previous Post

Terbukti Langgar UU Narkotika, 3 Narapidana dan 1 Kurir Divonis Mati

Next Post

Cegah Stunting, IRT Dilatih Mengolah Ikan Jadi Makanan Sehat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

ASF Terdeteksi di Mepanga, Peternak Diminta Perketat Biosekuriti

ASF Terdeteksi di Mepanga, Peternak Diminta Perketat Biosekuriti

15 Agustus 2026
Paskibraka Banggai Diminta Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab di Momentum HUT ke-81 RI

Paskibraka Banggai Diminta Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab di Momentum HUT ke-81 RI

15 Agustus 2026
Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026
Komnas HAM Sulteng Siap Dukung Diseminasi Nilai HAM di Kota Palu

Komnas HAM Siap Dukung Diseminasi Nilai HAM di Kota Palu

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In