the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Terbukti Langgar UU Narkotika, 3 Narapidana dan 1 Kurir Divonis Mati

the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Theopini.id – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah dan satu kurir nakoba, divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keempatnya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 470,7 kilogram.

“Vonis mati tersebut dibacakan oleh hakim oleh hakim ketua M Jamil pada Selasa 11 Januari 2022,” ungkap Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu 12 Januari 2022.

Menurut dia, para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual, karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa, yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi. Ia menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” kata Sadri.

Diketahui, barang bukti narkoba seberat 470,7 kilogram ditemukan di warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Kasus ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid, yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka, warga negara Afrika.

Asoka yang kini menjadi buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh, dengan upah untuk setiap kilogram sebesar Rp 25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak tawaran itu. Namun, akhirnya menerima dan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang, dan meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang, karena yang bersangkutan dari Banda Aceh dan ditugaskan mencari orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei, dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu.

Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu, namun akhirnya ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.***


ShareSendTweet
Previous Post

Calon Pengurus OSIS SMANSA Parigi Dilatih Dasar Kepemimpinan

Next Post

Akibat Tindakan Asusila, Kakek di Kalbar Terancam Lima Tahun Penjara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 84 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

17 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 54 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In