Terbukti Langgar UU Narkotika, 3 Narapidana dan 1 Kurir Divonis Mati

Theopini.id – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah dan satu kurir nakoba, divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keempatnya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 470,7 kilogram.

“Vonis mati tersebut dibacakan oleh hakim oleh hakim ketua M Jamil pada Selasa 11 Januari 2022,” ungkap Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu 12 Januari 2022.

Menurut dia, para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual, karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa, yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi. Ia menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” kata Sadri.

Diketahui, barang bukti narkoba seberat 470,7 kilogram ditemukan di warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

Kasus ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid, yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka, warga negara Afrika.

Asoka yang kini menjadi buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh, dengan upah untuk setiap kilogram sebesar Rp 25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak tawaran itu. Namun, akhirnya menerima dan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang, dan meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang, karena yang bersangkutan dari Banda Aceh dan ditugaskan mencari orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei, dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu.

Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu, namun akhirnya ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.***


Komentar