the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Terbukti Langgar UU Narkotika, 3 Narapidana dan 1 Kurir Divonis Mati

the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Theopini.id – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah dan satu kurir nakoba, divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keempatnya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 470,7 kilogram.

“Vonis mati tersebut dibacakan oleh hakim oleh hakim ketua M Jamil pada Selasa 11 Januari 2022,” ungkap Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu 12 Januari 2022.

Menurut dia, para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual, karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa, yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi. Ia menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” kata Sadri.

Diketahui, barang bukti narkoba seberat 470,7 kilogram ditemukan di warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

Kasus ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid, yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka, warga negara Afrika.

Asoka yang kini menjadi buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh, dengan upah untuk setiap kilogram sebesar Rp 25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak tawaran itu. Namun, akhirnya menerima dan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang, dan meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang, karena yang bersangkutan dari Banda Aceh dan ditugaskan mencari orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei, dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu.

Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu, namun akhirnya ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.***


Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Calon Pengurus OSIS SMANSA Parigi Dilatih Dasar Kepemimpinan

Next Post

Akibat Tindakan Asusila, Kakek di Kalbar Terancam Lima Tahun Penjara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026
Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

2 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d