Kasus Kekerasan di Parimo Menurun, Anak Jadi Korban Masih Tinggi

PARIMO, theopini.id – Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami penurunan.

“Meskipun kasus kekerasan itu menurun, anak sebagai korban kekerasan seksual masih tinggi pada 2017 terdapat 21 anak, 2018 terdapat 28 anak, 2019 15 anak, 2020 terdapat 23 anak. Sementara terdapat 25 anak ditangani sepanjang 2021,” ungkap Sekretaris P2TP2A Parimo, Kartikowati saat ditemui di Parigi, Selasa, 4 Januari 2022.

Dia mengatakan, dari data lima tahun terakhir kasus tindak kekerasan korban perempuan dan anak di 2017 sebanyak 92 korban, 2018 terdapat 100 korban, dan 2019 terdapat 82 korban. 

Kemudian, pada dua tahun terakhir terus menunjukan penurunan. Di 2020, kasus kekerasan perempuan dan anak sebanyak 66 korban, dan 2021 sebanyak 62 korban.

Dia menyebut, penurunan kasus itu karena tingkat pemahaman masyarakat setiap tahun terus meningkat, dalam menyikapi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kita terus melakukan sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak, peradilan anak dan KDRT. Kemudian, kita juga sudah punya P2TP2A ditingkat tingkat kecamatan, meskipun memang masih perlu peningkatan kelembagaannya, ” ujarnya Kartikowati.

Selain itu, di Parimo juga telah memiliki 19 sekolah ramah anak, menurutnya dalam satuan pendidikan itu tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Hanya saja, pada lima tahun terakhir memang kasus kekerasan seksual di Parimo belum menunjukan penurunan. Dalam kurun waktu dua tahun, terjadi penambahan jumlah korban kekerasan.

“Dari 23 anak di 2020, bertambah menjadi 25 korban pada tahun 2021. Pernah terjadi penurunan jumlah korban di 2019, tetapi, kembali naik di 2020,” ungkapnya.

Sementara pelakunya kata dia, rata-rata orang terdekat, seperti kakek, paman, bapak kandung atau tiri hingga tetangga. Dia menilai, hal itu terjadi karena aktifitas anak hanya berada di rumah, akibat pandemi Covid-19 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Kami terus melakukan upaya, agar kasus kekerasan seksual anak sebagai korban bisa menurun. Salah satunya dengan meminta instansi terkait, mengajarkan kepada anak di satuan pendidikan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain,” kata dia.

Kendala yang dihadapi pihaknya dalam penanganan kasus kekerasan, yakni belum adanya rumah aman untuk anak bermasalah hukum dan dokter psikolog bagi korban kekerasan terhadap perempuan.

Laporan : Novita Ramadhan

banner 1280x250

Komentar