Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMKN 1 Palu Tak Kunjung Tuntas

PALU, theopini.id – Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Palu, yang beralamat di Jl. Kartini, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah tak kunjung tuntas dikerjakan.

Padahal, berdasarkan nomor kontrak 028/18.SMK/Dikbud, tanggal 2 Agustus 2021, seharusnya proyek berbandrol Rp4,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah, dan dilaksanakan CV Shabah Mandiri tersebut, telah selesai di Desember 2021. Sebab, pihak pelaksana telah diberikan masa waktu penyelesaian hingga 140 hari kalender.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan pihak pelaksana proyek masih juga tak mampu menyelesaikan pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut.

Kemudian, pihak pelaksana proyek mengajukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan selama 50 hari waktu kalender.

Hal itu pun disahuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi pada kenyataannya, pihak pelaksana proyek tak juga mampu menyelesaikan pekerjaan hingga hampir mendekati batas perpanjangan waktu sebagai kesempatan pertama.

Kepala Bidang Pembinaan SMK, Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah, Hatija Yahya membenarkan, jika pihak pelaksana telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu hingga kedua kalinya. Sebab, pada perpanjangan waktu tahap pertama, pihak pelaksana baru menyelesaikan 90 persen pekerjaan.

“Kita baru saja selesai rapat membahas hal ini, sebab tinggal SMKN 1 Palu ini yang belum selesai. Pihak pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan waktu kedua,” kata Hatija saat ditemui usai rapat, Rabu 16 Februari 2022.

Menurutnya, pada permohonan perpanjangan waktu kedua, pihak pelaksana meminta waktu hingga tiga minggu kedepan, untuk menyelesaikan seluruh pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

Permohonan itu kata dia, dapat diberikan berdasarkan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, bahwa apabila terdapat pekerjaan yang tidak selesai ditahun yang bersangkutan, maka pihak penyedia dapat diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.

“Perpanjangan waktu pertama selama 50 hari terhitung dari 1 Januari hingga 20 Februari 2022. Kita lihat berdasarkan evaluasi tadi, pekerjaan belum selesai, baru sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Hatija menyebut, pihak pelaksana telah berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut pada perpanjangan waktu kedua.

“Untuk material bangunan siap, tinggal persoalan tukang saja. Kita akan melihat surat permohonan nanti, kan juga akan ada jaminannya,” ujarnya.

Item pekerjaan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah meliputi, rehabilitasi ruang kepala sekolah, ruang guru dan UPS, serta ruang baru gedung praktek Usaha Perjalanan Wisata (UPW).

“Kami optimis penyelesaian itu akan selesai, karena tidak ada perpanjangan waktu ketiga kalinya,” pungkasya.

Sementara itu, pihak pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah, Didi Agan yang dikonfirmasi usai rapat di Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah, terkait progres pekerjaan, terkesan tak ingin memberikan komentar.

Laporan : Yuyun

Komentar