Merugikan, DPR RI Minta Polda Sulteng Segera Tertibkan Tambang Ilegal  

PARIMO, theopini.id –  Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak di Kabupaten Parigi Moutong.

“Keberadaan tambang ilegal di Parigi Moutong menjadi perhatian kami. Memang harus ditertibkan,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudding Sudding, saat melakukan kunjungan spesifik ke Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 17 Februari 2022.

Dia mengatakan, aktivitas tambang ilegal sangat merugikan negara, daerah dan bahkan masyarakat, karena tidak memberikan kontribusi.

Dia pun menyatakan, akan mengawal penertiban tambang tersebut dan berjanji menyampaikan persoalan itu ke Kapolda dan Gubernur Sulteng, agar segera ditertibkan.

Bahkan, ia pun akan meminta seluruh unsur aparat penegakan hukum terlibat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan mengawal penetiban tersebut.

Sehingga, pasca penertiban dilakukan aktivitas tersebut tak akan kembali dibuka oleh pelaku pertambangan ilegal.

“Saya sendiri juga akan mengawal penertiban tambang itu. Dalam waktu dekat akan segera ditertibkan,” tegasnya.

Dorong Aktifis Bergerak Desak Tutup Tambang Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Sarifuddin Sudding juga mendorong aktifis lingkungan dan sejumlah lembaga terkait lainnya di Sulawesi Tengah untuk bergerak penutupan tambang ilegal.

Berdasarkan catatannya, di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas tambang ilegal disejumlah titik, seperti di Desa Kayubuko Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga Kecamatan Ampibabo serta beberapa titik lainnya yang kiat marak.

“Banyak tambang beraktivitas tanpa izin usaha pertambangan di sini. Saudara-saudaraku mengapa ini tidak disuarakan?,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, jika saat ini sebagian masyarakat mendorong pencabutan izin usaha pertambangan, seperti yang dimiliki PT Trio Kencana, bukan hal yang mudah. Sebab, harus melalui putusan peradilan tata usaha negara, jika menyalahi proses administrasi.

“Apakah dalam proses penerbitan izin tersebut menyalahi administrasi atau tidak. Jadi kalau kita bicara dalam konteks hukum, prosesnya sangat panjang,” ujar Sarifuddin anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah.

Namun, pelaku usaha tambang juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut, seperti CSR hingga perbaikan lingkungan.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar