PALU, theopini.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, telah memeriksa satu orang saksi yang diduga sebagai pemilik alat berat yang beroperasi di tambang emas ilegal, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan salah satu saksi kunci tersebut, merupakan pengembangan kasus aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, hasil operasi tangkap tangan, pada Rabu 29 Januari 2022. Dalam penyelidikan sebelumnya, telah ditetapkan pelaksana lapangan berinisial KM (41) sebagai tersangka.
“Perkembangan saat ini, tersangka masih satu. Namun, dalam pemeriksaan itu ada sejumlah keterangan, yang mengarah kepada siapa pemodal dan pemilik alat berat. Itu yang sedang kami dalami saat ini,” ungkap Koordinator Penyidik Seksi wilayah II, Emil saat dihubungi, Senin 21 Februari 2022.
Menurut dia, pihaknya mengalami kesulitan dalam pemeriksaan saksi berinisial AM yang diketahui sebagai pemilik alat berat. Sebab, yang bersangkutan tercatat berdomisili di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.
Pihaknya, terhadap saksi telah melakukan pemeriksaan sebanyak satu kali. Tetapi, dalam pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri undangan, karena beralasan sakit.
“Kemarin dipemeriksaan awal, kami yang datang ke Makassar. Saat ini dia (AM) berdasarkan keterangan dari pengacarannya, sedang sakit. Kami praduga saja, sepanjang yang bersangkutan masih kooperatif,” kata dia.
Dalam pemeriksaan awal, AM telah mengakui bahwa alat yang digunakan pada aktivitas pertambangan emas di Desa Sipayo, adalah miliknya. Hanya saja, untuk status pembuktiannya, pihaknya masih membutuhkan tambahan pemeriksaan.
Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan AM kembali, pada 24 Februari 202. Ia berharap, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan yang kedua kali itu.
Sebab, tidak menutup kemungkinan akan meminta bantuan kepolisian, melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, jika terkesan mengulur-ulur waktu penyelidikan.
“Mekanismenya, dia (AM) sebagai saksi harusnya patuh untuk memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Kalau kemudian tidak, kami akan gelar perkara kembali dengan teman-teman temasuk Polda. Apabila hasil gelar perkara, statusnya dinaikan sebagai tersangka, maka kami bisa terbitkan sebagai DPO,” jelasnya.
Akan tetap kata dia, pihaknya tetap menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan. Apalagi yang bersangkutan masih berada di wilayah Bone, dan pengacaranya masih melakukan komunikasi dengan pihaknya.
Emil mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya masih fokus pada hasil tangkap tangan sebelumnya. Terkait hal-hal yang mengarah pada keterlibatan aparat desa Sipayo, bisa saja dilakukan apabila ada bukti yang mengarah pada persoalan tersebut.
“Soal itu, kami harus melihat pembuktiannya. Tapi kami masih fokus pada hasil tangkap tangan saat aktivitas tambang emas ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, berhasil mengamankan satu orang tersangka Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial (KM) 41 Tahun, terduga pelaku penambang emas di kawasan hutan negara, yang dilakukan tanpa izin,” ungkap Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Januari 2022.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar