PARIMO, theopini.id – SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerapkan system zonasi hingga prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah, kami menggunakan sistem zonasi, dan tidak menerima peserta didik yang tidak berdasarkan petunjuk,” ungkap Wakil Kepala sekolah (Wakasek), SMAN 1 Parigi, Made Bandesa, di Parigi, Selasa, 21 Juni 2022.
Dia mengatakan, SK Gubernur tersebut bernomor: 4221/169/Disdikbud-G.ST tahun 2022, tentang wilayah zonasi PPBD pada satuan Pendidikan yang menjadi wewenang provinsi.
Wilayah zonasinya, di antaranya Desa Dolago, Boyantongo, Olaya, Pombalowo, dan Mertasari. Kemudian, Kelurahan Maesa, Loji, Bantaya, Kampal, Masigi, Desa Bambalemo, dan Bambalemo Ranomaisi.
“Sementara teknis PPDB, kami berpatokan pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, nomor: 800.05/380/SMA/Disdikbud,’ ungkapnya.
Menurutnya, bagi peserta didik yang ingin mendaftar di SMA Negeri Parigi, namun berasal dari luar zonasi, bisa menggunakan jalur prestasi.
Hanya saja, harus menunjukkan bukti piagam atau sertifikat prestasi, minimal tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, yang berlaku enam bulan, hingga tiga tahun.
“Jadi piaga saat SD tidak bisa digunakan. Minimal SMP, dan lomba yang diikuti tidak bisa antar sekolah,” jelas Made.
Pada jalur afirmasi kata dia, dapat juga digunakan peserta didik dengan melampirkan kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar, kartu Indonesia sejahtera atau kedudukannya setara dengan itu.
Bahkan, menunggunakan surat keterangan tidak mampu, yang ditandatangani lurah atau kepala desa, dan diketahui camat setempat.
“Di jalur kepindahan orang tua, peserta didik harus melengkapi surat domisili, dan paling lama tinggal minimal satu tahun,” kata dia.
Made menyebut, sesuai aturan presentase peserta didik yang dapat menggunakan jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung.
Selanjutnya, presentase jalur afirmasi paling banyak lima persen, prestasi 30 persen dan kepindahan orang tua 15 persen.
Made menambahkan, peserta didik yang tidak memenuhi syarat akan diarahkan ke sekolah di zonasinya.
“Untuk jumlah peserta didik yang akan diterima sesuai kuota, ada sembilan kelas atau sebanyak 324 orang. Pendaftar telah mencapai 200 orang lebih,” pungkasnya.







Komentar