PALU, theopini.id – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam sidang paripurna, Senin, 2 Agustus 2022.
Sidang paripurna DPRD tersebut dilaksanakan dalam rangka menetapkan 5 buah Raperda, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Arus Abd. Karim didampingi H. Muharram Nurdin.
Baca Juga : 7 Fraksi di DPRD Setuju Dua Raperda Disahkan dan Dilembar Daerahkan
Adapun lima Reperda yang telah tersebut, di antaranya :
1. Reperda tentang penyelenggaraan Kepariwisataan
2. Reperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
3. Raperda tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
4. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
5. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah, Dr. Rudi Dewanto, mengatakan, sebagaimana yang telah dilaporkan terdahulu, dan telah memperoleh hasil fasilitasi Meneteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otda, maka lima Raperda layak dari sisi subtansi, serta memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya menyampaikan apresiasi, dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui 5 Raperda itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dari tujuh Raperda yang telah diajukan dalam pembahasan tingkat satu. Tersisa satu Raperda prakarsa DPRD, yang belum dapat diajukan pada pembicaraan tingkat dua.
Sehingga, tidak dapat disetujui menjadi Raperda, yakni tentang tata kelola BLUD sekolah menengah kejuruan.
Rudy menjelaskan, dengan disetujuinya 5 Reperda tersebut menjadi Perda, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengemban tugas, dan fungsi masing-masing, telah memiliki legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Soal PBG, DPRD Parimo Akan Lakukan Konsultasi ke Pemprov Sulteng
Lima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, diharapkan dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah pada 2021-2026, yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
















