PALU, theopini.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan enam (6) orang pelaku bom ikan di perairan Pulau Tomba’ton, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut).
“Ini merupakan upaya menjaga laut Sulawesi Tengah dari perbuatan oknum nelayan penangkap ikan secara illegal (Destructif Fishing),” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga : Polda Sulteng Ringkus 2 Pelaku Penipuan Online di Samarinda
Menurutnya, penangkapan ke enam (6) pelaku, berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian, personil Ditpolairud langsung telah melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak tersebut.
“Pengejaran dilakukan kurang lebih 1 jam setengah, karena tidak kooperatif petugas sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali,” tegas Didik.
Akhirnya kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dengan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder berhenti.
Selanjutnya, petugas Polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal.
“Akan tetapi, Nahkoda kapal inisial HE justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personil Polairud, dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Tindakan tegas terukur tersebut, melukai pelaku HE juga melukai personil Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Keduanya terkena tembakan dibagian betis kaki.
Lalu, keduanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit di Banggai Laut.
“16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing,” kata dia.
Baca Juga : Polda Sulteng Bantu Polres Tolitoli dalam Pencari dr. Faisal
Selain itu, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tanpa nama GT10, Mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, empat karung pupuk cantik, Bom Botol Bir 25 botol, 11 bom botol jergen lima liter, empat bom botol jergen 20 liter, satu Kg pupuk dalam plastik, dan barang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing.
“Ditpolairud Polda Sulteng akan terus menjaga laut Sulawesi Tengah dari para pelaku Destructif fishing, karena selain berbahaya juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya di laut,” pungkasnya.











