the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Ringkus 2 Pelaku Penipuan Online di Samarinda

the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Modus Minta Sumbangan Palsu, Remaja di Parimo Gasak Motor Warga

Ilustrasi (Foto : fokuskriminal)

PALU, theopini.id – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerjasama tim cyber Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus dua pria di Kota Samarinda, karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.

“Dua pria itu berinisial H (31) dan FR (47) dan keduanya warga Samarinda,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga : Polda Sulteng Ungkap Ilegal Akses CASN 2021, Libatkan Pejabat di Buol

Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada 26 dan 27 Maret 2022 di Palu, dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada Mei 2022.
Modus penipuan jual beli mobil ini, dilakukan dengan cara tersangka H mengaku bernama Syahril, menawarkan penjualan 1 unit mobil Brio miliknya melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

“Mobil itu dijual dengan harga jual Rp 90 juta. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya setuju harga mobil itu sebesar Rp 89 juta,” ujarnya.

Korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama Herwan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain.

Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dua unit Handphone, dua sim card, akun facebook atas nama Syahril Ahmad, akun BRImo, dan ATM Bank Mandiri warna silver.

“Kedua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1, UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan konten penjualan barang secara online, melalui media sosial.

“Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit,” pungkasnya.

Tags: #BankMandiri#Brimo#PoldaSulteng#Samarinda
ShareSendTweet
Previous Post

SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Next Post

Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

20 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In