Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Polda Sulteng Ringkus 2 Pelaku Penipuan Online di Samarinda

the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Modus Minta Sumbangan Palsu, Remaja di Parimo Gasak Motor Warga

Ilustrasi (Foto : fokuskriminal)

PALU, theopini.id – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerjasama tim cyber Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus dua pria di Kota Samarinda, karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.

“Dua pria itu berinisial H (31) dan FR (47) dan keduanya warga Samarinda,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga : Polda Sulteng Ungkap Ilegal Akses CASN 2021, Libatkan Pejabat di Buol

Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada 26 dan 27 Maret 2022 di Palu, dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada Mei 2022.
Modus penipuan jual beli mobil ini, dilakukan dengan cara tersangka H mengaku bernama Syahril, menawarkan penjualan 1 unit mobil Brio miliknya melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897.

BACA JUGA

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

“Mobil itu dijual dengan harga jual Rp 90 juta. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya setuju harga mobil itu sebesar Rp 89 juta,” ujarnya.

Korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama Herwan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain.

Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dua unit Handphone, dua sim card, akun facebook atas nama Syahril Ahmad, akun BRImo, dan ATM Bank Mandiri warna silver.

“Kedua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1, UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan konten penjualan barang secara online, melalui media sosial.

“Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit,” pungkasnya.

Tags: #BankMandiri#Brimo#PoldaSulteng#Samarinda
ShareSendTweet
Previous Post

SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Next Post

Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026
Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

30 Juni 2026
Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

30 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In