PARIMO, theopini.id – Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Isnah Tabagang yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pengganti Wawan Setiawan terdaftar sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Isnah Tabagang diketahui terdaftar sebagai kader Partai NasDem berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA), dengan nomor 2027815366003992. Bahkan, ia pun menempati jabatan wakil ketua dalam struktur Partai NasDem.
Baca Juga : Isnah Tabagang Duduki Kursi DPRD Parimo, Ganti Wawan Setiawan
Namun, Isnah Tabagang saat dikonfirmasi membantah terkait dirinya yang terdaftar sebagai anggota Partai NasDem. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan KTA tersebut.
“Tidak ada, tidak pernah. Tidak pernah masuk, saya tidak tahu,” ungkap Isnah Tabagang saat ditemui usai pelantikannya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dia menyebut, hal itu bisa saja terjadi, sebab Kartu Tanda Penduduknya (KTP) miliknya ada di mana saja, dan dapat ditemukan di media sosial facebook.
Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui terkait jabatannya sebagai wakil ketua dalam struktur Partai NasDem.
“Tidak tahu saya. Saya bukan bagian dari NasDem, saya tetap PBB,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Parimo, Sayutin Budiyanto mengatakan, Isnah Tabagang sempat menjadi anggota. Namun, bila Dewan Pimpinan Pusat PPB keberatan, seharusnya memberhentikan yang bersangkutan.
Menurutnya, Isnah Tabagang terdaftar menjadi anggota kurang lebih selama enam bulan, terhitung sejak Januari 2022.
“Ada kan NasDem memanggil untuk calon legislatif, kita mencari potensi potensial, dan dia (Isnah Tabagang) sendiri belum menyatakan diri berhenti dari partai politiknya,” kata dia.
Dia menyebut, dengan adanya KTA atas nama Isnah Tabagang yang seharusnya keberatan adalah PBB, bukan NasDem.
Namun, Partai NasDem telah mengeluarkan Isnah Tabagang, apalagi yang bersangkutan belum masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kalau ada yang keberatan atas surat PBB, mulai dari SK hingga pelantikan, menjadi ranah dewan pimpinan pusat. Mereka yang berhak keberatan, bukan saya,” tegasnya.
Baca Juga : Lantik Bupati Bangkep, Begini Pesan Gubernur Rusdy Mastura
Pelantikan yang telah dilaksanakan, kata dia, telah memiliki dasar, yakni surat PBB yang diteruskan kepada KPU agar diverifikasi, diteruskan ke Bupati dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan PAW.
“Maka secara hukum sah. Kami tidak boleh menghalangi Partai, karena itu hak PBB,” tandasnya.







Komentar