the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Tahan Dirut PT Aneka Nusantara Internasional

the OPINIbythe OPINI
8 September 2022
in Headline
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
8 September 2022
in Headline
Reading Time: 1 min read
Kejari Palu Tahan Dirut PT Aneka Nusantara Internasional

Dirut PT Aneka Nusantara Internasional, resmi ditahan Kejari Palu atas dugaan pemalsuan dokumen, Kamis, 8 September 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PALU, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, resmi menahan Direktur Utama PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), berinisial D setelah pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan memasukan keterangan palsu, dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini, Dirut PT ANI didampingi pengacaranya, Santrawan T. Paparang. Usai pelimpahan berkas perkara tahap II, D langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Sulawesi Tengah oleh JPU.

“Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Reza Hidayat, di Palu, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

Menurutnya, Penahanan terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022. Terdakwa akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8-27 September 2022.

Selain itu, penahanan terdakwa dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Diketahui, kasus dugaan Dirut PT ANI yang sengaja memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen terjadi pada 2018-2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DirutPTAnekaNusantaraInternasional#KejaksaanTinggi#KejariPalu#Penkum#Polda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Parimo Salurkan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM

Next Post

Pemda Diminta Tak Pangkas Anggaran 3 Rumah Sakit di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

1 Oktober 2026
Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

2 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 219 km TimurLaut TARAKAN-KALTARA

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d