Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

PALU, theopini.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan dua terduga pelaku tindak pidana korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Banggai Laut, Jum’at, 29 Juli 2022.

“Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah sekitar pukul 16.00 WITA,” ungkap Kepala Penerangan Hukum, Kejati Sulteng, Reza Hidayat, di Palu, Jum’at.

Baca Juga : Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

Menurutnya, tersangka masing-masing SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.

Tersangka SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli 2022 hingga 17 Agustus 2022. Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu,” terangnya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tersangka SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.

Baca Juga : Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Komentar