the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

JAM-Pidum Pastikan FS CS Tidak Diperlakukan Khusus

the OPINIbythe OPINI
5 Oktober 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Oktober 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
JAM-Pidum Pastikan FS CS Tidak Diperlakukan Khusus

Tersangka FS saat digiring Jaksa ke di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Rabu, 5 September 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

JAKARTA, theopini.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka FS CS berserta barang bukti, pada Rabu, 5 Oktber 2022.

Para tersangka, di antaranya FS, REPL, RRW, KM, dan PC, yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW.

Baca Juga : Demi Objektivitas Penyidik, Irjen Febry Sambo Dicopot dari Jabatannya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang,” ujar JAM-Pidum.

Menurutnya, tujuan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan, karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan membawa FC CS ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, kata dia, FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain, yaitu CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia menyebut, pihaknya tidak akan menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Sebab, surat dakwaan telah dikoreksi dan diperbaiki serta disempurnakan, agar persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Apalagi, kata dia Presiden Joko Widodo telah meminta JAM-Pidum transparan dalam menangani perkara tersebut, karena menarik perhatian masyarakat.

Sehingga, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut memantau pelimpahan perkara tersebut.

“Kami di sini, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang dianggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” kata dia.

Baca Juga : Kasus Sambo, Ketum Peradin 1964 Khawatirkan Public Distrusting Jadi Public Disrispecting

JAM-Pidum sebagai penegak hukum dan Jaksa, kata dia, akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Apabila dilimpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” pungkasnya.

Sumber : Humas Kejaksaan Agung

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Sigi Terima Hibah Kendaraan Operasional Damkar dari DKI Jakarta

Next Post

DPRD Pertanyakan Skema Pembiayaan 2 Event Nasional di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d