JAKARTA, theopini.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka FS CS berserta barang bukti, pada Rabu, 5 Oktber 2022.
Para tersangka, di antaranya FS, REPL, RRW, KM, dan PC, yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW.
Baca Juga : Demi Objektivitas Penyidik, Irjen Febry Sambo Dicopot dari Jabatannya
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang,” ujar JAM-Pidum.
Menurutnya, tujuan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan, karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan membawa FC CS ke persidangan.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, kata dia, FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sementara terhadap yang lain, yaitu CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dia menyebut, pihaknya tidak akan menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Sebab, surat dakwaan telah dikoreksi dan diperbaiki serta disempurnakan, agar persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya.
Apalagi, kata dia Presiden Joko Widodo telah meminta JAM-Pidum transparan dalam menangani perkara tersebut, karena menarik perhatian masyarakat.
Sehingga, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut memantau pelimpahan perkara tersebut.
“Kami di sini, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang dianggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” kata dia.
Baca Juga : Kasus Sambo, Ketum Peradin 1964 Khawatirkan Public Distrusting Jadi Public Disrispecting
JAM-Pidum sebagai penegak hukum dan Jaksa, kata dia, akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.
“Apabila dilimpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” pungkasnya.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung

Komentar