PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mempertanyakan skema pembiayaan dan penganggaran pelaksanaan event Hari Pangan Sedunia (HPS), dan Hari Ikan Nasional (Harkannas) yang akan dilaksanakan di wilayah setempat, pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022. “Sampai hari ini, belum ada kepastian, dan informasi resmi tenang pelaksanaan HPS. Apakah jadi dilaksanakan di Kabupaten Parimo?,” ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo, Mohamad Fadli, saat dalam rapat final cek di DPRD Parimo, Rabu, 5 Oktober 2022. Baca Juga : Soal HPS, Sekda Parimo: Sigi dan Parimo Tidak Saling Gontok-gontokan Dia mengaku, mempertanyakan hal itu, karena skema pembiayaan dan penganggaran HPS, telah masuk dalam Perubahan APBD 2022. Sebagaimana, proses pembahasan anggarannya telah dilalui Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya. Kemudian, kata dia, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) juga merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaksanaan kegiatan bantalan sosial. Namun, juga berkewajiban mengawal pelaksanaan Harkannas sebagai pelaksana teknis. “Kedua sisi prioritas pelaksanaan anggaran di OPD ini (DKP), tentunya memiliki skema dan strategi tertentu dalam hal merumuskan penganggarannya. Apalagi, ada penambahan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar di DKP pada APBD perubahan tahun ini,” kata dia. Sementara itu, Sekretaris TAPD Parimo, Irwan mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada perintah Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, yang dituangkan dalam surat keputusan kesiapan Kabupaten Parimo menjadi tuan rumah HPS. Surat keputusan itu, kata dia, telah dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan belum dicabut serta dibatalkan. Bahkan, belum juga ada surat resmi yang menyatakan Kabupaten Parimo sebagai tuan rumah. “Selain itu, belum ada juga surat penunjukan kabupaten lain sebagai tuan rumah. Jadi tidak ada alasan kami, tidak mematuhi perintah itu (Gubernur),” kata dia. Dia pun membenarkan, DKP merupakan OPD yang akan mendapatkan anggaran bantalan sosial di APBD Perubahan 2022. Bahkan, sebagai leading sektor pelaksanaan Harkannas, sebab Kabupaten telah ditetapkan sebagai tuan rumah sesuai surat penetapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Baca Juga : Anggaran hingga Lokasi Kegiatan HPS Jadi Sorotan DPRD Parimo Namun, kata dia, terkait mekanisme pembiayaan dan penganggaran telah dipisahkan, karena pelaksanaan bantalan sosial memiliki petunjuk teknis, dan begitu pula dengan Harkannas. “Jadi kita tidak gabungkan antara bantalan sosial dan Harkannas. Meskipun pelaksanaannya di satu tempat yang sama,” pungkasnya.