KPU Parimo Persiapkan Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus melakukan persiapan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2022.

Mengingat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU RI pada Rabu, 14 Desember 2022.

“Pada akhir Desember 2022, akan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai dengan menyandingkan data ditingkat kabupaten,” ungkap Devisi Teknis KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga : KPU Parimo Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Usai disandingkan, kata dia, DP4 tersebut akan diberikan ke penyelenggara tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Di mana, KPU telah melakukan rekrutmen PPK yang diumumkan pada 17 Desember 2022, dan membuka pendaftaran rekrutmen PPS hingga 27 Desember 2022.

“Jika penyelenggara ditingkat bawah ini sudah ada, maka tahapan akan segera berjalan,” ujarnya.

Kemudian, akan dibentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), yang bertugas melakukan pencocokan dan meneliti data pemilih.

Apabila, saat pencocokan dan penelitian data pemilih ditemukan wajib pilih yang belum terdaftar, maka PPDP akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Sebelum PPDP ini melaksanakan tugasnya, nanti akan diberikan pembekalan oleh PPK dan PPS terlebih dahulu,” jelasnya.

Bahkan, KPU Parimo sebelumnya telah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang setiap bulannya diupdate, dan dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah hingga Bawaslu Parimo.

Baca Juga : Dirwan: KPU Parimo Tidak Miliki Kewenangan Menetapkan Jumlah Dapil

Dirwan menyebut, KPU Parimo telah menetapkan DPB sebanyak 301.019 jiwa, yang merujuk pada data pemilih Pemilu terakhir sebanyak 294.069 jiwa, serta akan disandingkan pada pemutakhiran data pemilih.

“Harapan kami, pada tahapan pemutakhiran data pemilih nanti tidak akan ada lagi wajib pilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” pungkasnya.

Komentar