PARIMO, theopini.id – Sidang lanjutan Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 4 Januari 2023.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari salah satu keluarga korban, yakni, Rosnawati, Ibu kandung Erfaldi.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Bripka H, Saksi JPU Mengaku Melihat Luka di Punggung Erfaldi
Rosnawati yang hadir bersama ayah korban, Erwin, dan dua orang saudara Erfaldi didampingi Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat Rosnawati memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, yang didampingi kakak korban Erfina, suasana persidangan tampak haru. Ayah korban pun meninggalkan ruang sidang, karena tak kuasa menahan air matanya.
Dalam kesaksiannya, Rosnawati menceritakan kabar duka tentang Erfaldi yang diterimanya pada malam kejadian sekitar Februari 2022.
Rosnawati yang saat itu sedang terbaring dikasur, saat mendengar kabar tentang keberadaan anaknya, langsung bergegas menuju ke Puskesmas Tada, Kecamatan Tinombo.
Setibanya di sana, ia mengaku telah melihat kondisi anaknya yang menggunakan baju kaos putih saat itu, mengalami luka dibagian dada, dan dahi.
Meskipun, tak mendapatkan informasi secara langsung dari tenaga medis, namun berdasarkan keterangan beberapa orang di Puskesmas Tada, anaknya telah tertembak.
“Saat itu suasana Puskesmas sudah ramai, banyak orang. Saya tahu dari mereka, kalau anak saya sudah ditembak,” kata dia kepada Majelis Hakim.
Dia pun memberikan kesaksian tentang penemuan proyektil. Menurutnya, benda itu ditemukan salah satu teman anaknya, dijaket milik korban.
“Saya diceritakan teman Erfaldi. Mereka awalnya menemukan jaket itu di daker (di lokasi pertama korban terjatuh). Kemudian, dikembalikan ke saya, dengan peluru yang ditemukan itu. Lalu peluruh itu, saya masukan ke dalam plastik dan saya simpan di lemari,” ujarnya.
Selain itu, Rosnawati juga sempat menyampaikan harapannya kepada Majelis hakim. Dengan isak tangis, ia meminta keadilan atas meninggalnya anak lelaki satu-satunya tersebut.
Pada persidangan itu, JPU juga menunjukan beberapa barang bukti, seperti jaket digunakan korban saat kejadian, dan proyektil yang diduga ditemukan pada jaket tersebut.
Kemudian, di akhir persidangan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH sempat memberikan kesempatan kepada Bripka H, yang saat itu mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan Polres Parimo, untuk menanggapi kesaksian Rosnawati.
Baca Juga : SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran
Namun, Bripka H tidak memberikan tanggapan. Pada persidangan tersebut, Bripka H didampingi penasehat hukumnya, Tirtayasa Efendi, SH. MH yang mengikuti persidangan di PN Parigi.
Sesuai keputusan Majelis Hakim, persidangan akan kembali digelar pada Jum’at, 6 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Komentar