Tersangka Pembunuhan Bocah di Sulut Terancam 15 Tahun Penjara

TOLITOLI, theopini.idKepolisian akhirnya akhirnya berhasil meringkus JT (43) tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia lima tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng), sekitar pukul 07.00 WITA, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga : Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Perempuan di Banggai

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ya benar, pada Rabu pagi kemarin, tersangka kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah, dalam keterangan resminya, Jum’at, 17 Februari 2023.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo.

Penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Tolitoli ini, berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulut.

“Tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) telah melarikan diri ke arah Kabupaten Tolitoli,” kata dia.

Kemudian, personel gabungan Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya disebuah rumah di Desa Malomba, Kecamatan Dondo.

Saat ini, kata dia, tersangka JT telah dibawa personal Polres Tolitoli ke Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, tersangka JT merupakan tersangka penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow. Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku, menculik dan membawanya disebuah tempat. Kemudian, membunuh dengan cara mencekik leher korban.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Adapun motif pembunuhan, tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan volume keras dirumahnya. Sehingga, membuatnya merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Sumber: Humas Polres Tolitoli

Komentar