Begini Besaran BPIH 1444H/2023M per Jamaah Haji Reguler

SUMUT, theopini.id Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengaku pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 1444H/2023M. 

Kesepakatan itu diperoleh pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023. DPR dan pemerintah sepakat, besaran biaya haji tahun 1444H/2023M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55 persen.

Baca Juga : Kemenag Ingatkan Tantangan Penyelenggaraan Haji ke Depan

BACA JUGA:  FKUB Sulteng Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama di Donggala

Kemudian, penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan, sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama di Sumatera Utara (Sulut) mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat, khususnya para calon jamaah haji di wilayahnya. 

“Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat, dan dapat dipahami masyarakat,” kata Marwan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:  Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalteng

Sumber: Kementerian Agama RI

Komentar