the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Penasihat Hukum Terdakwa Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH. MH, saat hadir dipersidangan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PARIMO, theopini.id – Penasihat Hukum, Tirtayasa Efendi, SH. MH yang keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, meminta agar Bripka Hendra tidak dijadikan tumbal karena kasus tambang.

Menurutnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan kepada para juniornya (anggota Polri), agar berhati-hati bila menghadapi kasus tentang tambang.

“Jangan kalian dijadikan kelinci percobaan atau tumbal. Olehnya, kami tekankan disini, jangan Hendra dijadikan tumbal. Jangan Hendra dijadikan kambing hitam, untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan tambang,” tegas Tirtayasa Efendi saat menyampaikan duplik pada persidangan perkara pembunuhan Erfaldi, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Dia mengatakan, JPU telah mengabaikan fakta pidana formil, yakni tidak menghadirkan saksi meringankan yang diajukan Bripka Hendra.

Kemudian, JPU juga mengabaikan fakta dalam persidangan, terkait keterangan saksi-saksi yang mendengar teriakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas.

“Saksi-saksi mengatakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas, terdengar teriakan ‘ada penyusup, ada intel, bunuh’,” bebernya.

Apabila mengacu pada penjelasan R. Susilo tentang KUHP, kata itu masuk dipasal 335 tentang pengancaman.

“Itu adalah pasal pengecualian. Meskipun ancamannya satu tahun, akan tetapi orangnya boleh ditahan. Dijelaskan pada pasal 21 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, ada ancaman yang terjadi pada saat pembubaran aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. Sehingga, personal Polres Parimo membuang tembakan peringatan ke arah atas.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan ahli pidana di persidangan, yang mengatakan perbuatan tersebut mengarah pada pasal 49 tentang pembelaan terpaksa.

“Kalau betul Hendra melakukan. Kami menilai, JPU berkesimpulan sendiri, tidak ilmiah, dan tidak berdasarkan fakta,” tukasnya.

Selain itu, Bripka Hendra juga tidak dihadirkan saat rekonstruksi yang ikut disaksikan JPU pada 1 September 2023, di Desa Khatulistiwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Tirtayasa Efendi berkesimpulan, mens rea terjadi bukan dari terdakwa, namun dari JPU yang semenah-menah tanpa rasa kemanusiaan menuntut 10 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kalau Hendra melakukan. Itu sangat menyakitkan, tentu saja menyinggung perasaan anggota Polres Parimo,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#PerkaraPembunuhanErfaldi#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

Next Post

Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d