the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2023
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2023
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat pemusnahaan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jum’at, 17 Maret 2023. (Foto : Istimewa)

PEKANBARU, theopini.id – Kementerian Perdagangan (Kemenag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar, untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Jum’at, 17 Maret 2023.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jum’at, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Kemendag Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resminya.

Baca Juga

Lepas Ekspor Perdana ke Tiongkok, Anwar Hafid: Parimo Masuk Era Baru Perdagangan Durian

Minyak Kita Tembus HET di Pasar Palu, Satgas Bapanas Telusuri Rantai Distribusi

Kerajinan Tangan Jadi Motor UMKM, Mendagri: Jangan Anggap Remeh!

Dia menekankan, pemusnahan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini, kata dia, juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini, dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tuturnya.

Zulkifli Hasan pun menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tangani Dugaan Kasus Impor Baja, Jampidsus Geleda Kemenperin

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri, juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandasnya.

Tags: #BarangImpor#Kemedag#Mendag#perlindungankonsumen#ProdukDalamNegeri#UMKM
ShareSendTweet
Previous Post

5 Terduga Teroris di Sulteng Diamankan Densus 88

Next Post

Kendalikan Inflasi, Pemda dan Kejari Parimo Gelar Pasar Murah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Pemda Parimo Siapkan Kerja Sama dengan PNM, Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Pemda Parimo Siapkan Kerja Sama dengan PT PNM, Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

31 Juli 2026
Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

31 Juli 2026
Miliki Dua Komoditas Strategis Nasional, Pemda Parimo Pacu Hilirisasi Kelapa

Miliki Dua Komoditas Strategis Nasional, Pemda Parimo Pacu Hilirisasi Kelapa

30 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

29 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

1 Agustus 2026
Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

1 Agustus 2026
Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

1 Agustus 2026
AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

1 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

1 Agustus 2026
DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

28 Juli 2026
Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In