RSUD Undata Palu Raih Akreditasi Paripurna

PALU, theopini.id Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, Sulawesi Tengah, meraih akreditasi paripurna atau lima bintang dari Lembaga Akreditasi Mutu, dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).

“Akreditasi ini, merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan,” ungkap Direktur RSUD Undata drg Herri, M. Kes, di Palu, Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga: Perdana, RSUD Undata Palu Gelar Press Converence PCI dan Pelayanan Kemoterapi

Dia menyampaikan, penyelenggraan akreditasi merupakan amanat dari UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Dimana, lanjutnya, bagi rumah sakit yang sudah beroperasi lebih dari 2 tahun, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3  tahun sekali.

“Alhamdulillah, RSUD Undata memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat paripurna,” imbuhnya.

Menurutnya, bila rumah sakit belum terakreditasi berdampak pada kerja sama asuransi, dalam proses klaim pembiayaan, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

Selain itu, izin operasional rumah sakit tersebut, tidak akan diperpanjang Pemerintah bila rumah sakit tidak juga melakukan akreditasi.

Kriteria lulus paripurna seluruh dokumen 16 bab, dan hasil telusur mendapat nilai minimal 80%, sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Contoh bab, Tata kelola Rumah Sakit (TKRS), Penecgahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP),” jelasnya.

Herri pun mengungkapkan, pencapaian tersebut merupakan upaya yang sudah dilakukan keluarga besar RSUD Undata, mulai dari dokter, dokter spesialis, apoteker, bidang dan seluruh perawat yang terus solid, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.

“Pencapaian ini, merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Setelah dilakukan penilaian, rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaksanaan akreditasi rumah sakit melalui beberapa langkah, yakni persiapan yang dilakukan dengan pemenuhan standar dari komite, dan melakukan penilain mandiri atau self assessment. 

Penilaian mandiri, paparnya, merupakan proses penilaian penerapan standar pelayanan rumah sakit dengan menggunakan instrumen akreditasi.

“Tujuannya, untuk mengukur kesiapan dan kemampuan rumah sakit dalam rangka survei akreditasi,” kata dia.

Selain itu, bimbingan akreditasi merupakan proses pembinaan rumah sakit, dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei akreditasi.

Baca Juga: Kondisi Korban Asusila 11 Pelaku di RSUD Undata Palu Terus Membaik

Herry menjelaskan, pelayanan prima sangat penting dilaksanakan dalam memberikan pelayanan, karena selain berkonstribusi dalam meningkatkan kualitas layanan, juga dapat meningkatkan kepuasan dan mendorong pasien, untuk datang kembali berobat di rumah sakit.

“Tentunya, hal-hal masukan dari berbagai kalangan, kita mencoba untuk membenahi untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit,” pungkasnya.

Komentar