Dishub Sulteng Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Angkutan Barang

PALU, theopini.id Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tengah, Sumarno memberikan mendorong para pelaku usaha segera mengurus izin angkutan barang umum, untuk menghindari penyelenggaraan.

Pengurusan izin tersebut, sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan angkutan barang umum, dan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583/273/ DISHUB 2022, tentang peraturan perizinan angkutan barang umum.

Baca Juga: Genjot PAD, Dishub Parimo Evaluasi Pengelolaan Terminal Toboli

“Syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha angkutan barang umum, adalah bernaung pada badan hukum, karena pada dasarnya seluruh jenis usaha, termasuk angkutan barang umum memiliki izin,” ungkap Sumarno, di Palu, Selasa, 18 Juli 2023.

Menurutnya, kebanyakan para pemilik usaha angkutan barang tidak memiliki badan hukum, karena masih menggunakan kendaraan pribadi, dan bekerja seorang diri.

Sehingga, merasa kesulitan untuk membuat badan hukum, berupa PT, BUMN atau BUMD, koperasi. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), ada KLBI dan lain-lain.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, dan hingga hari ini tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang sudah terdaftar memiliki badan hukum,” tukasnya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Angkutan Umum di H-1 Lebaran Tembus 6,4 Juta Orang

Dengan adanya sosialisasi, ia berharap para pelaku usaha akan merespon dengan mengurus badan usaha, dan kelengkapan izin yang dipersyaratkan, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Komentar