the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dishub Sulteng Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Angkutan Barang

the OPINIbythe OPINI
19 Juli 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Juli 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Dishub Sulteng Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Angkutan Barang

Kepala Dishub Sulawesi Tengah, Sumarno. (Foto : istimewa)

Baca Juga

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

PALU, theopini.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tengah, Sumarno memberikan mendorong para pelaku usaha segera mengurus izin angkutan barang umum, untuk menghindari penyelenggaraan.

Pengurusan izin tersebut, sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan angkutan barang umum, dan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583/273/ DISHUB 2022, tentang peraturan perizinan angkutan barang umum.

Baca Juga: Genjot PAD, Dishub Parimo Evaluasi Pengelolaan Terminal Toboli

“Syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha angkutan barang umum, adalah bernaung pada badan hukum, karena pada dasarnya seluruh jenis usaha, termasuk angkutan barang umum memiliki izin,” ungkap Sumarno, di Palu, Selasa, 18 Juli 2023.

Menurutnya, kebanyakan para pemilik usaha angkutan barang tidak memiliki badan hukum, karena masih menggunakan kendaraan pribadi, dan bekerja seorang diri.

Sehingga, merasa kesulitan untuk membuat badan hukum, berupa PT, BUMN atau BUMD, koperasi. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), ada KLBI dan lain-lain.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, dan hingga hari ini tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang sudah terdaftar memiliki badan hukum,” tukasnya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Angkutan Umum di H-1 Lebaran Tembus 6,4 Juta Orang

Dengan adanya sosialisasi, ia berharap para pelaku usaha akan merespon dengan mengurus badan usaha, dan kelengkapan izin yang dipersyaratkan, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DishubProvinsiSulawesiTengah#PelakuUsahaAngkutanBarangUmum]#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Akan Terima Hibah Fisik Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Next Post

359 Putra-Putri Sulteng Lulus Seleksi Bintara Polri

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
Masuki Tahun Sidang Baru, Wabup Parimo Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Masuki Tahun Sidang Baru, Wabup Parimo Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d