the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

the OPINIbythe OPINI
31 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua residivis kasus narkoba saat ditangkap personel Polresta Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

BANGGAI, theopini.id – Dua residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Salah satu terduga pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya, perempuan berinisial IR alias SI (49) dan pria BR (36), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, Jum’at, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan P. Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banggai mendatangi lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah BR.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu dan disimpan di atas kasur.

Polisi juga menemukan dua bungkus kecil diduga sabu-sabu di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu-sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, serta tiga unit telepon seluler.

“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” urai AKP Hasanuddin Hamid.

Berdasarkan pemeriksaan dan interogasi awal, polisi menduga sabu tersebut dipesan dari seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA untuk diedarkan di Kota Luwuk.

Kedua pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus sabu-sabu. Keduanya disebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah menjalani masa pembinaan.

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#PolrestaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Next Post

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026
Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Munafri Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Munafri Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d