BANGGAI, theopini.id – Dua residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Salah satu terduga pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya, perempuan berinisial IR alias SI (49) dan pria BR (36), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, Jum’at, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan P. Nias.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banggai mendatangi lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah BR.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu dan disimpan di atas kasur.
Polisi juga menemukan dua bungkus kecil diduga sabu-sabu di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu-sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, serta tiga unit telepon seluler.
“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” urai AKP Hasanuddin Hamid.
Berdasarkan pemeriksaan dan interogasi awal, polisi menduga sabu tersebut dipesan dari seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA untuk diedarkan di Kota Luwuk.
Kedua pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus sabu-sabu. Keduanya disebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah menjalani masa pembinaan.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















