PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto protes Bupati H Samsurizal Tombolotutu yang mengganti Sekretaris Dewan (Sekwan) Alina Deu dalam pelantikan pejabatan eselon II yang digelar pada Jum’at, 18 Agustus 2023.
Pasalnya, ia menilai penempatan Sekwan baru di DPRD Parimo tak sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Bupati Samsurizal Geser 12 Pejabat Eselon II di Jajaran Pemda Parimo
“Saya menolak dengan keras atas penempatan Sekwan yang tidak melalui mekenisme peraturan perundang-undangan,” tegas Sayutin, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 18 Agustus 2023.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 31 Ayat 3, menyebutkan Sekwan kabupaten/kota diangkat dan berhentikan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Begitu juga, pada PP 11 Tahun 2017, tentang manajemen Aparat Sipil Negara (ASN), harusnya kepala daerah melalui PPK melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPRD sebelum menempatkan Sekwan.
“Itu sangat jelas diatur kedua PP tersebut. Jangan sewenang-sewenang menempatkan Sekwan karena ada aturan khusus mengatur itu,” tukasnya.
Sayutin menyebut, pelantikan Sekwan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dianggap ilegal, karena tidak memenuhi mekanisme peraturan.
Secara kelembagaan, kata dia, DPRD Parimo akan melaporkan persoalan rotasi Sekwan ke Gubernur Sulawesi Tengah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi ASN.
“Saat ini, DPRD masih mengakui, bahwa Sekwan tetap Alina Deu,” tandasnya.
Baca Juga: Jabat Sekda Definitif, Bupati Sigi Lantik Nuim Hayat
Ia menyebut, sikap Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginjak harkat dan martabat lembaga DPRD, yang merupakan mitra sejajar dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Siapa pun yg ditempatkan pada jabatan Sekwan, tidak masalah bagi kami di DPRD. Selagi sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.







Komentar