PARIMO, theopini.id – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meringkus empat tersangka dari tiga kasus dugaan peredaran sabu, hasil operasi pada Agustus 2023.
“Dari hasil penyidikan kami, keselurahannya kami simpulkan sebagai pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Jum’at, 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda
Menurutnya, keempat terduga pengedar sabu tersebut, diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah, dengan tersangka berinisial SW, berjenis kelamin laki-laki.
Saat pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,40 gram, 1 unit Handphone, dan 1 unit alat hisap atau bong.
Kemudian, di Desa Laemanta, Kecamatan Kasimbar, pihaknya berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 unit Handphone beserta uang tunai senilai Rp950 ribu, dari seorang laki-laki berinisial US.
“Untuk barang bukti 6 paket sabu, kami temukan di halaman rumah tersangka yang sudah ditimbun,” kata dia.
Terakhir, pihaknya berhasil meringkus dua orang yang merupakan seorang ibu berinisial KM dan anak berinisial A di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino.
“Dari tangan ibu dan anak ini, berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat bruto 3,5 gram beserta uang tunai sebesar Rp1.800.1000,-,” bebernya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu Seberat 7,14 Gram di Banggai
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Nasir mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan sekecil apapun tindak pidana narkoba di lingkungannya, serta tidak mencoba menggunakan, menyimpan ataupun mengedarkan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan