the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

BPKAD Palu Tegaskan Lahan Hutan Kota Telah Dikembalikan ke Pemprov Sulteng

the OPINIbythe OPINI
10 November 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 November 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
BPKAD Palu Tegaskan Lahan Hutan Kota Telah Dikembalikan ke Pemprov Sulteng

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palu, Nurnaningsih. (Foto: Angel Lina)

PALU, theopini.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu menegaskan seluruh aset lahan hutan kota, telah di kembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

“Kami pastikan telah menyerahkan aset, berupa lahan pinjam pakai kawasan taman hutan kota Palu kepada pemiliknya Pemprov Sulteng,” ungkap Kepala Bidang Aset, BPKAD Kota Palu, Nurnaningsih, di Palu, Jum’at, 10 November 2023.

Baca Juga: Pembangunan Hutan Kota Tak Kunjung Tuntas, Bahran: Tanyakan ke Pemkot Palu

Sebelumnya, kata dia, Pemprov sudah meyurati Pemkot Palu, karena waktu masa pinjam pakai sudah selesai, serta diminta untuk segera mengembalikan aset tersebut.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Berita Acara Serah Terima (BAST) aset lahan hutan kota Palu, kata dia, juga telah ditandatangani Wali Kota, pada awal tahun 2023.

“Memang yang baru diserahkan lahan. Belum aset yang dibangun Pemkot Palu,” katanya.

Soal BAST aset yang dibangun Pemkot Palu, kata dia, telah lengkap seluruh proses administrasinya, tinggal menunggu ditandatangani Wali Kota.

“Beda dengan kota, karena ada aset di kawasan hutan kota, rinciannya sudah terlampir pada BAST, dan akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh Wali Kota Palu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Palu Fasilitasi 45 ASN Kursus Bahasa Asing

Apabila telah ditandatangani Wali Kota Palu, BAST aset di kawasan hutan kota, akan menjadi milik Pemprov Sulawesi Tengah. Selain itu, masih sebagian yang digunakan Pemkot Palu.

“Kalau memang sudah terhapus, apalagi dalam berita acara sebagai dasar untuk menghapus. Maka, segala aset yang Pemkot miliki sesuai lampiran. Intinya, aset yang termuat di dalam BAST, di luar dari itu, masih digunakan Pemkot Palu,” pungkasnya.

Tags: #BPKADPalu#KawasanHutanKotaPalu#PemkotPalu#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Ditetapkan Jadi Tuan Rumah Fortradnas 2024, Begini Persiapannya

Next Post

Ikut Aksi Kemanusiaan, Pj Bupati Parimo Ajak Masyarakat Bantu Warga Palestina

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

9 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In