PARIMO, theopini.id – CV Sulawesi Pinus sebagai pengelola Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Kelapa terpadu di Desa Avulua, Kecamatan Parigi Utara, belum melunasi biaya kontribusi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sebesar Rp62.962.609,-.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), kewajiban CV Sulawesi Pinus itu, sebesar 5% dari pendapatan bersih ke Pemda Parimo, terhitung sejak 2020-2021,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parimo, Fit Dewana, di Parigi, Jum’at, 10 November 2023.
Baca Juga: Pemda Parimo Tinjau Kembali Kerja Sama Pengelolaan SIKIM di Avulua
Total Rp62.962.609,- tersebut, kata dia, terdiri dari 5% pendapatan bersih yang belum dibayar CV Sulawesi Pinus di 2020, sebesar Rp16.348.729,-, dan kewajiban pada 2021, senilai Rp48.613.880,-.
Menurutnya, Disperindag Parimo telah melakukan upaya penagihan kepada CV Sulawesi Pinus, agar segera melunasi kewajiban biaya kontribusi, dengan batas waktu hingga 29 September 2023.
“Sampai hari ini, memang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Bahkan, Direktur CV Sulawesi Pinus yang diundang untuk melakukan peninjauan ke SIKIM, tak datang dan hanya dihadiri perwakilannya yang tak dapat mengambil keputusan.
Sehingga, pihaknya akan kembali melayangkan undangan terakhir kepada CV Sulawesi Pinus, untuk mengetahui kendala yang menjadi penyebab SIKIM tak lagi beroperasi.
“Kalau memang sudah tidak mampu, kami akan sarankan mundur saja. Dari pada daerah akan menanggung banyak kerugian,” tukasnya.
Baca Juga: Disperindag Parimo Tingkatkan Pengawasan Alat Ukur di SPBU
Soal peralatan SIKIM yang dalam kondisi rusak, lanjut Fit, tetapi akan menjadi tanggung jawab CV Sulawesi Pinus.
“Perhitungan Rp62.962.609,- ini, belum termasuk biaya peralatan dan bangunan yang rusak di SIKIM,” pungkasnya.
Komentar