Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

IPDA MKS alias Oknum Brimob yang dinyatakan tidak bersalah, dan divonis bebas, saat menghadiri sidang pembacaan putusan, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutuskan bebas Oknum Brimob, IPDA MKS alias dan HR alias Pak Kades terdakwa asusila dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah,  Kamis, 11 Januari 2024.

Majelis Hakim menilai, dua dakwaan alternatif JPU terhadap IPDA MKS, yakni Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 81 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, tidak terbukti.

Baca Juga: 3 Terdakwa Asusila di Parimo divonis Bersalah, Hukumannya 9-12 Tahun Penjara

Begitu juga, dua dakwaan alternatif JPU terhadap HR alias Pak Kades, yakni Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dinilai tidak terbukti.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

“Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan kesatu penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, membacakan amar putusan saat persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan di rumah tahanan negara, segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak dapat diterima.

Sementara enam terdakwa lainnya, divonis bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa AKHB alias A dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-.

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim.

AKHB alias A pun diperintahkan Majelis Hakim, membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Sementara FN alias F dijatuhi hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terdakwa AS, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terhadap terdakwa AAP alias A, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sedangkan terdakwa AM alias A, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Terakhir terhadap terdakwa K alias D alias PM, Majelis Hakim memutus 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum tersebut , dihadiri kedua orang tua korban didampingi pengacaranya, Pendamping Sosial (Pedsos), keluarga terdakwa dan mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian setempat.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 9 Januari 2023, Majelis Hakim telah memutus tiga terdakwa lainnya, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R, dan MT alias EK terbukti bersalah, serta menjatuhkan hukuman 12-9 tahun penjara.

Tags: #11TerdakwaAsusilaRemaja15Tahun#MajelisHakimPengadilanNegeriParigi#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakAsusila
ShareSendTweet
Previous Post

Hasil Lawatan Menag ke Arab Saudi, dari Kuota Hingga Fast Track

Next Post

RRI Palu Berkunjung ke DKIPS Sulteng, Bahas Kerja Sama Penyiaran

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

6 Juli 2026
Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

6 Juli 2026
Kontingen UDG Raih Juara Umum Tingkat Sulteng, Wali Kota Parimo Targetkan Prestasi Nasional

Kontingen UDG Raih Juara Umum Tingkat Sulteng, Wali Kota Parimo Targetkan Prestasi Nasional

6 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In