the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi APBDes Matabas, Kecamatan Bunta, Jum’at saing, 16 Februari 2024. (Foto: Humas)

Baca Juga

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jum’at saing, 16 Februari 2024.

Pelimpahan tersebut, dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Batabas periode 2016-2022, AB (34) lengkap alias P21.

“Iya kemarin penyidik Tipikor sudah melimpahkan kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk Selatan, Sabtu siang, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp29 Miliar ke Jaksa

Mantan Kades Matabas tersebut, dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, kata dia, diterima langsung Kasi Pidus Ikhwal Sainul, dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o.

“Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Pasar Tempe Sengkang di Sulsel

Next Post

PSU di Dua TPS Parimo Dijadwalkan pada 22 Februari 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

19 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

19 September 2026
Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

18 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 127 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

22 September 2026
Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

21 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

21 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

20 September 2026
Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d