the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lewat Jalan Pengadilan, Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Konstitusional Negara

the OPINIbythe OPINI
25 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Lewat Jalan Pengadilan, Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Konstitusional Negara

Aman dan delapat anggota komunitas masyarakat adat menyerahkan kesimpulan ke PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

No Content Available

JAKARTA, theopini.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota komunitas Masyarakat Adat, sebagai penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT, menyerahkan kesimpulan di PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Para penggugat merupakan anggota komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, komunitas Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, komunitas Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Terima Audiensi Pemangku Adat Masyarakat Talise

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus, S.H.

Menurutnya, PPMAN sebagai kuasa hukum para penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan, untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, di antaranya surat sebanyak 45, enam orang saksi fakta, dan tiga orang ahli.

bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan, kata dia, mengkonfirmasi akibat ketiadaan Undang-undangan, tentang masyarakat hukum adat.

Ia mengatakan, para penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, di antaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, serta keterancaman punah.

“Sementara tiga orang ahli memiliki pendapat yang sama, dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada 6 Mei 2013 (Putusan MK 35/2012), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945,” ungkapnya.

Baca Juga: RI Telah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Kemudian, beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi tersebut.

berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat, adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AMAN#MasyarakatAdat
ShareSendTweet
Previous Post

Dorong Terbentuknya Ditressiber, Tim Studi Kelayakan Kunjungi Polda Sulteng

Next Post

Soal Cawabup, Erwin Burase: Saya Belum Bisa Sebut Namanya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

30 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d