the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lewat Jalan Pengadilan, Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Konstitusional Negara

the OPINIbythe OPINI
25 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Lewat Jalan Pengadilan, Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Konstitusional Negara

Aman dan delapat anggota komunitas masyarakat adat menyerahkan kesimpulan ke PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

No Content Available

JAKARTA, theopini.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota komunitas Masyarakat Adat, sebagai penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT, menyerahkan kesimpulan di PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Para penggugat merupakan anggota komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, komunitas Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, komunitas Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Terima Audiensi Pemangku Adat Masyarakat Talise

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus, S.H.

Menurutnya, PPMAN sebagai kuasa hukum para penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan, untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, di antaranya surat sebanyak 45, enam orang saksi fakta, dan tiga orang ahli.

bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan, kata dia, mengkonfirmasi akibat ketiadaan Undang-undangan, tentang masyarakat hukum adat.

Ia mengatakan, para penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, di antaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, serta keterancaman punah.

“Sementara tiga orang ahli memiliki pendapat yang sama, dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada 6 Mei 2013 (Putusan MK 35/2012), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945,” ungkapnya.

Baca Juga: RI Telah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Kemudian, beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi tersebut.

berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat, adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AMAN#MasyarakatAdat
ShareSendTweet
Previous Post

Dorong Terbentuknya Ditressiber, Tim Studi Kelayakan Kunjungi Polda Sulteng

Next Post

Soal Cawabup, Erwin Burase: Saya Belum Bisa Sebut Namanya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d