Lewat Jalan Pengadilan, Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Konstitusional Negara

JAKARTA, theopini.idAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota komunitas Masyarakat Adat, sebagai penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT, menyerahkan kesimpulan di PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Para penggugat merupakan anggota komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, komunitas Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, komunitas Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Terima Audiensi Pemangku Adat Masyarakat Talise

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus, S.H.

Menurutnya, PPMAN sebagai kuasa hukum para penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan, untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, di antaranya surat sebanyak 45, enam orang saksi fakta, dan tiga orang ahli.

bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan, kata dia, mengkonfirmasi akibat ketiadaan Undang-undangan, tentang masyarakat hukum adat.

Ia mengatakan, para penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, di antaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, serta keterancaman punah.

“Sementara tiga orang ahli memiliki pendapat yang sama, dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada 6 Mei 2013 (Putusan MK 35/2012), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945,” ungkapnya.

Baca Juga: RI Telah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Kemudian, beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi tersebut.

berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat, adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.