PALU, theopini.id – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah, Nurhalis M. Lauselang mengatakan, dibutuhkan harmonisiasi atas tumpang tindih peraturan yang lebih tinggi, rendah hingga sejajar.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2021, penyusunan regulasi dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kemenkumham,” kata Nurhalis M. Lauselang, saat menyampaikan sambutannya dalam rapat harmonisasi regulasi kebijakan penanaman modal dan perizinan berusaha se- Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca Juga: Pengusaha Tambak yang Babat Mangrove di Parimo Diduga Tak Kantongi Izin
Tujuan dari koordinasi tersebut, kata dia, agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, tidak bertentangan dengan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, azas materi dan putusan pengadilan.
Selain itu, harmonisasi regulasi daerah sangat penting dilakukan, agar dapat berkomitmen dan bersinergi untuk merealisasikan seluruh potensi investasi.
Dengan mengalirnya investasi di daerah, memberikan dampak positif dengan menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan produktifitas.
Baca Juga: DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa
“Bahkan, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional,” kata dia.
Apabila, investasi di daerah tidak memberikan pengaruh terhadap lapangan kerja, dan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah, maka perlu ditinjau aturan yang diperlukan terhadap investasi.






