the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2024
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2024
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045

Plh Sekretaris Daerah Sigi, Selvy, saat membacakan penjelasan Bupati atas Ranperda RPJPD 2025-2045, dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: Diskominfo)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

SIGI, theopini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi, Sulawesi Tengah, gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdianti, dihadiri Plh Sekretaris Daerah Sigi, sekaligus Asisten III Bidang Administrasi Umum, Selvy, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RPJPD Sigi, Berikut Harapan Bupati Irwan

Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae diawal menjelaskan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunannya, dilakukan secara teknokratis dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Sigi, Selvy mengatakan, pengajuan Ranperda ini didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

“Serta Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022,” ujarnya.

RPJPD ini, menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah, dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan Nasional.

Olehnya, penyusunan RPJPD kabupaten mengacu pada RPJPD provinsi dan RPJPD Nasional serta memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah.

Menurutnya, urgensi pembentukan Perda RPJPD 2025-2045, adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah, untuk mencapai harapan yang dibutuhkan ke depan.

Baca Juga: Bappeda Sulteng Gelar Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045

Prioritasnya, yakni pengentasan kemiskinan dan penanganan Stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi, ketahanan energi dan pangan.

“Pengurangan resiko bencana, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis kearifan lokal, pariwisata dan eknomi serta bonus demografi,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#KabupatenSigi#RanperdaRPJPD#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BPS: Inflasi Tahunan Sulteng 3,10 Persen, Kabupaten Tertinggi Tolitoli

Next Post

Usung Konsep Lingkungan, FTT 2024 Dijadwalkan 28-30 Juni

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d