the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2024
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2024
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045

Plh Sekretaris Daerah Sigi, Selvy, saat membacakan penjelasan Bupati atas Ranperda RPJPD 2025-2045, dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: Diskominfo)

SIGI, theopini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi, Sulawesi Tengah, gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdianti, dihadiri Plh Sekretaris Daerah Sigi, sekaligus Asisten III Bidang Administrasi Umum, Selvy, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RPJPD Sigi, Berikut Harapan Bupati Irwan

Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae diawal menjelaskan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN.

Baca Juga

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunannya, dilakukan secara teknokratis dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Sigi, Selvy mengatakan, pengajuan Ranperda ini didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

“Serta Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022,” ujarnya.

RPJPD ini, menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah, dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan Nasional.

Olehnya, penyusunan RPJPD kabupaten mengacu pada RPJPD provinsi dan RPJPD Nasional serta memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah.

Menurutnya, urgensi pembentukan Perda RPJPD 2025-2045, adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah, untuk mencapai harapan yang dibutuhkan ke depan.

Baca Juga: Bappeda Sulteng Gelar Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045

Prioritasnya, yakni pengentasan kemiskinan dan penanganan Stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi, ketahanan energi dan pangan.

“Pengurangan resiko bencana, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis kearifan lokal, pariwisata dan eknomi serta bonus demografi,” pungkasnya.

Tags: #DPRDParimo#KabupatenSigi#RanperdaRPJPD#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BPS: Inflasi Tahunan Sulteng 3,10 Persen, Kabupaten Tertinggi Tolitoli

Next Post

Usung Konsep Lingkungan, FTT 2024 Dijadwalkan 28-30 Juni

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

22 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

20 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In