the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bocah yang Dilaporkan Hilang di Banggai, Ternyata Jadi Korban TPPO

the OPINIbythe OPINI
10 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bocah yang Dilaporkan Hilang di Banggai, Ternyata Jadi Korban TPPO

Ilustrasi (Foto : istimewa)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

BANGGAI, theopini.id – Bocah 13 tahun yang dilaporkan hilang di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindakan itu, dilakukan pelaku inisial DM (22) yang mengaku sebagai pacar korban, dan telah menjalani hubungan sejak Mei 2024.

Baca Juga: Bocah 13 Tahun di Nuhon Banggai Dilaporkan Hilang

Korban berhasil diselamatkan jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, di Desa Bantayan, Minggu 9 Juni 2024.

“Penangkapan DM ini, merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama jajaran Polsek Nuhon dan Pemerintah Desa Bantayan,” kata Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Juni 2024.

Ia mengatakan, Polsek Luwuk telah melimpahkan kasus TPPO ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, berdasarkan laporan Polisi yang masuk, korban meninggalkan rumah, dan pergi tanpa ada kabar ke orang tuanya, pada Senin, 27 Mei 2024.

Saat diperiksa, pelaku mengaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook, yang dilanjutkan saling chat.

“Dari pertemuan itu, akhirnya mereka pacaran sejak Mei 2024. Pelaku mengaku juga sudah tiga kali melakukan tindak asusila terhadap korban,” jelasnya.

Setelah itu, korban dipaksa melayani enam orang pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur, dengan tarif masing-masing Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

“Keterangan DM, semua uang diambil korban. Sedangkan pelaku diberikan rokok dari para pria tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ia juga menyebutkan pelaku DM juga merupakan terlapor dalam kasus tindak asusuila anak di bawah umur usia 14 tahun yang terjadi di Luwuk Timur, pada 25 Januari 2024.

“Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertangung jawabkan segala perbuatannya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KasusTPPO#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diskominfo Parimo Sempurnakan Dokumen Arsitektur SPBE Lewat FGD  

Next Post

Angka Inflasi 2,84%, Mendagri: Tempatkan Indonesia di Posisi Baik Tingkat Global

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Maulid Nabi di Tombi, Wabup Parimo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Maulid Nabi di Tombi, Wabup Parimo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d