BANGGAI, theopini.id – Bocah 13 tahun yang dilaporkan hilang di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindakan itu, dilakukan pelaku inisial DM (22) yang mengaku sebagai pacar korban, dan telah menjalani hubungan sejak Mei 2024.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun di Nuhon Banggai Dilaporkan Hilang
Korban berhasil diselamatkan jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, di Desa Bantayan, Minggu 9 Juni 2024.
“Penangkapan DM ini, merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama jajaran Polsek Nuhon dan Pemerintah Desa Bantayan,” kata Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Juni 2024.
Ia mengatakan, Polsek Luwuk telah melimpahkan kasus TPPO ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, berdasarkan laporan Polisi yang masuk, korban meninggalkan rumah, dan pergi tanpa ada kabar ke orang tuanya, pada Senin, 27 Mei 2024.
Saat diperiksa, pelaku mengaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook, yang dilanjutkan saling chat.
“Dari pertemuan itu, akhirnya mereka pacaran sejak Mei 2024. Pelaku mengaku juga sudah tiga kali melakukan tindak asusila terhadap korban,” jelasnya.
Setelah itu, korban dipaksa melayani enam orang pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur, dengan tarif masing-masing Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
“Keterangan DM, semua uang diambil korban. Sedangkan pelaku diberikan rokok dari para pria tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Ia juga menyebutkan pelaku DM juga merupakan terlapor dalam kasus tindak asusuila anak di bawah umur usia 14 tahun yang terjadi di Luwuk Timur, pada 25 Januari 2024.
“Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertangung jawabkan segala perbuatannya,” pungkasnya.












