BANGGAI, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin Masulili menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai 2025-2045.
Raperda ini, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Sulawesi Tengah, yang dipimpin Wakil Ketua I Batia Sisilia Hadjar, Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045
“Adapun visi RPJPD Banggai kurun 20 tahun itu, yakni Banggai sebagai gerbang timur Sulawesi Tengah yang maju, dan berkelanjutan melalui industri komoditas sumber daya alam,” ungkap Wabup Furqanuddin.
Ia mengatakan, visi dalam RPJPD tersebut merupakan hasil ekstraksi dari segenap pemikiran, keinginan, harapan, dan cita-cita seluruh masyarakat agar Kabupaten Banggai dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, menjadi pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, perdagangan, jasa, industri pertanian, perikanan, kelautan, pariwisata, dan pertambangan di bagian timur Sulawesi Tengah.
Kondisi ini, akan diwujudkan melalui Banggai Emas 2045, yang pada gilirannya akan mendukung Sulawesi Tengah Emas dan Indonesia Emas 2045.
Pembangunan daerah sepanjang 2025 hingga 2045, kata dia, akan dilakukan secara terukur dan konsisten, yang terbagi dalam empat tahapan.
Tahap pertama mulai 2025-2029 yang menitikberatkan pada penguatan pondasi transformasi.
“Berdasarkan permasalahan dan kinerja pembangunan saat ini, dilakukan persiapan, penyelesaian, pemenuhan, dan peningkatan berbagai sektor pembangunan untuk menjadi dasar dalam melaksanakan tahap awal proses transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola,” kata dia.
Tahap kedua mulai 2030-2034, untuk akselerasi transfromasi. Ketiga 2035-2039, merupakan ekspansi global yang membutuhkan daya saing unggul, dan kompetitif diseluruh sektor.
Baca Juga: Bappeda Sulteng Gelar Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045
Tahap keempat mulai 2040-2045, Kabupaten Banggai diproyeksikan mampu mewujudkan Banggai Emas 2045.
Pada kesempatan itu, fraksi-fraksi di DPRD dalam pandangan umumnya menyatakan menerima, Raperda RPJPD untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).